Awas Terjebak Pinjol Ilegal, Ini Ciri-Cirinya!

Rabu 18 Oct 2023 - 09:10 WIB
Reporter : Rendi
Editor : Rendi

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Belakangan banyak sekali penawaran pinjaman online (pinjol) melalui media sosial. Semua orang pun dapat dengan mudah mengaksesnya dan mendapatkan pinjaman.

Masalahnya banyak pula pinjol ilegal yang mengiming-imingi dengan syarat hanya meminjam cukup pakai KTP saja. Dana bisa langsung cair. Tapi kini banyak pula yang akhirnya terjebak pinjol ilegal, karena telat membayar pinjaman justru diteror, diancam, hingga disebarluaskan identitasnya.

Karena itu seyogyanya sebelum mengambil pinjaman, harus mengetahui betul mana pinjol resmi dan pinjol ilegal. Ini sangat penting kendati kita terdesak membutuhkan pinjaman tersebut. Supaya di kemudian hari debitur tidak terjerat bunga pinjol yang mahal atau tertipu dengan berbagai modus pinjol ilegal.

Pinjol yang legal memiliki alamat website serta perusahaan yang jelas dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demi menghindari modus penipuan pinjol ilegal yang kian marak, berikut ciri-ciri modus penipuan pinjaman online yang perlu diingat.

BACA JUGA:Gen Z Terbanyak Tak Bayar Pinjol

BACA JUGA:Daftar 102 Pinjol yang Ada Izin OJK

Adanya Penawaran Produk Secara Paksa

Umumnya pinjaman dilakukan atas dasar kehendak calon debitur atau orang yang ingin meminjam. Sedangkan untuk penipuan pinjaman online, hal ini berjalan sebaliknya. Penipu cenderung melakukan penawaran kepada calon debitur secara paksa. Di antaranya menawarkan pinjaman melalui SMS, WhatsApp, dan telepon.

Tips yang dapat Anda lakukan untuk menghindarinya :

    Usahakan untuk tidak menyebar nomor ponsel pribadi. Jangan angkat nomer tidak dikenal. Jika terpaksa mengangkat telepon, usahakan cek nomer yang ada melalui aplikasi pihak ketiga seperti get contact. Aplikasi ini dapat melacak dan menandai siapa pengguna nomer tersebut. Tidak menghiraukan pesan maupun whatsapp mengenai penawaran pinjaman. Memblokir nomor tidak dikenal yang terus menerus menghubungi Anda atau melakukan spam.
Mengirimkan Sejumlah Uang Ke Rekening

Modus lain yang belakangan ini cukup booming yaitu pelaku penipuan mengirimkan sejumlah dana ke rekening tanpa persetujuan pemilik rekening. Setelah itu penipu akan berpura-pura menagih menagih dana pinjaman dengan fee bunga yang relatif tinggi.

BACA JUGA:2.045 Warga Akses Pinjol Ilegal

BACA JUGA:Terdaftar OJK, Berikut 5 Aplikasi Pinjol yang Siap Bantu Biaya Kuliah Bagi Mahasiswa

Apabila hal ini terjadi pada Anda, pastikan untuk tidak panik, tidak menggunakan dana tersebut dan sesegera mungkin melapor ke pihak berwajib.

Tanpa Syarat, Proses Pengajuan Dana Terlalu Dipermudah

Ciri lainnya yang umum terjadi yaitu para penipu tidak memberlakukan persyaratan apapun seperti tanda pengenal atau identitas, formulir, ataupun lainnya yang lumrah diminta saat ingin mengajukan pinjaman dana secara legal.

Jika penipu menawarkan Anda kemudahan ini, pastikan untuk tidak langsung tergiur dana menutup panggilan atau pun pesan yang Anda terima.

Mewajibkan Uang Muka atau Deposito

Setiap pinjaman online memang membutuhkan biaya di awal. Hanya saja biaya tersebut digunakan untuk kepentingan adminsitrasi berupa materai dan keperluan lainnya.

Sedangkan untuk penipuan pinjaman online (pinjol) abal-abal atau ilegal, mereka akan selalu meminta uang muka (deposito) di awal agar sejumlah dana yang hendak dipinjam dapat cepat dicairkan.

Besaran yang diminta bergantung dari jumlah pinjaman dana yang kita ajukan Semakin besar dana yang dipinjam, maka uang muka yang diminta pun akan besar.

BACA JUGA:Miris, 305.792 Warga Sumsel Terjerat Pinjol

BACA JUGA:Himbau Warga Waspadai Pinjol Ilegal

Tips Menghindari Hal Ini :

    Jangan terburu-buru untuk mengiyakan permintaan yang ada. Pastikan untuk mengecek keaslian pinjol di OJK.
 

Informasi Penyelenggara Pinjol Tidak Valid

Ciri-ciri penipuan pinjaman online berikutnya yaitu tidak validnya informasi penyelenggara atau perusahaan. Sesuai dengan aturan yang berlaku dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap pinjol yang ada diwajibkan untuk mendaftarkan perusahaannya, lengkap dengan alamat serta persyaratan lainnya.

Jika Anda memperoleh informasi yang tidak valid atau palsu, dapat diindikasikan pinjol tersebut adalah pinjol abal-abal dan sebaiknya Anda berhati-hati.

Meminta Informasi Pribadi

Pinjol ilegal atau abal-abal cederung meminta banyak informasi pribadi secara berlebihan. Misalnya, meminta nomer rekening yang di
Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi