JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023 yang telah melewati seleksi administrasi harus bersiap lolos passing grade seleksi kompetensi.
Dalam proses seleksi PPPK tahun 2023, para calon guru tidak hanya akan menghadapi seleksi administrasi, melainkan juga serangkaian ujian lain yang menuntut kemampuan komprehensif.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan, untuk P1, tidak ada tes tambahan yang akan dilakukan. Mereka hanya perlu menunggu proses penempatan.
Termasuk sekitar 3.000 P1 yang sebelumnya belum mendapatkan penempatan. Nunuk juga menjelaskan bahwa tahun ini, guru P2 dan P3 akan diuji menggunakan Situational Judgement Test (SJT).
Sementara P4 akan mengikuti tes CAT kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara. Bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik, mereka akan mendapatkan afirmasi kompetensi teknis sebesar 100 persen.
Terakhir, Nunuk mengingatkan bahwa tidak akan ada masa sanggah setelah pengumuman hasil ujian. Masa sanggah hanya diberlakukan pada saat seleksi administrasi dan hanya satu kali.
Nunuk menegaskan bahwa peluang diterima menjadi PPPK terbuka untuk semua guru. Dengan status P2, P3, dan P4, dan tidak ada diskriminasi dalam proses seleksi ini.
Rangkaian seleksi kompetensi ini dijadwalkan akan berlangsung mulai 10 November hingga 4 Desember 2023.
Untuk berhasil melewati seleksi kompetensi PPPK Guru 2023, peserta harus mencapai atau melampaui nilai ambang batas yang telah ditentukan. Nilai ambang batas ini bervariasi tergantung pada jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Penjelasan Prof Nunuk Terkait Tes SJT untuk Guru P2 dan P3, Pelamar PPPK 2023 Wajib Baca
Berikut adalah nilai ambang batas atau passing grade untuk masing-masing formasi.
Guru Sejarah: 205
Guru Sosiologi: 195
Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK): 175