Wow, Ferrari 488 Spider Bisa Melesat 100 km/jam dalam Waktu 3 Detik, Ternyata Ini Pemacunya

Senin 16 Oct 2023 - 14:14 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Andre Jedor

Dari pengakuan Tri dan Fikri, Sabtu malam itu ereka hanya mengetes kecepatan  kedua mobil setelah diperbaiki. “Tapi kita masih terus mendalami lebih lanjut. Surat menyurat dua mobil sudah diamankan," imbuh Kompol Emi.

Berdasarkan STNK, mobil Ferrari merah itu tercatat atas nama perusahaan, bukan pribadi milik Dadang. Sedangkan Pajero Sport, berdasarkan STNK atas nama Alex. "Bukti STNK mobil dan SIM kedua sopir ada semua. Untuk pajak sudah dibayar,” tambahnya.

Kedua sopir, Tri dan Fikri, ditilang dikarenakan melanggar pasal 287 dan 289 UU Lalu Lintas. “Kedua mobil sementara waktu diamankan dulu di Mapolrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut," terang Emil.

Pihaknya juga akan memeriksa lebih lanjut rekaman CCTV di sepanjang Jl Kolonel H Barlian yang dilewati kedua mobil.

Untuk memastikan benar Tri dan Fikri yang memang mengendarai, atau justru Dadang dan Alex yang mengemudikan langsung mobil mereka.

“Kalau ada bukti yang perlihatkan atau yang menyatakan kedua pemilik mobil yang mengendarai dya mobil itu, maka mereka akan kami periksa. Nanti dari rekaman CCTV akan kita ketahui kebenarannya," tegas Emil. (*/air)


Kategori :