"Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menyebut SYL bersama Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH), telah menerima uang sejumlah Rp13,9 miliar, sejak tahun 2020.
Uang itu diperoleh dari penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II Kementan dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
BACA JUGA:Kapolri Turun Tangan, KPK Gandeng PPATK
Ada juga uang dari para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
Oleh karenanya, para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*/air)