Terpisah, Women’s Crisis Centre (WCC) Palembang, dalam mendampingi suatu perkara, tidak spesifik status pelaku atau korbannya. Baik itu khusus mahasiswi, ibu rumah tanggau, pelajar, ataupun lainnya.
“Kami siap untuk berikan pendampingan sesuai dengan kebutuhan yang bersangkutan," kata Direktur WCC Palembang, Yesi Ariyani, kemarin.
Untuk penanganan kasus sepanjang 2023 ini, menurutnya belum dilakukan penghitungan setiap satu semester. Namun setidaknya, di WCC Palembang ada lima jenis kasus yang saat ini ditangani. Yakni kasus kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasus kekerasan dalam pacaran (KDP), kasus trafficking dan kekerasan lainnya.
“Kelima kasus yang kami tangani, lebih pada kekerasan yang korbannya tadi perempuan,” tambahnya. Kekerasan yang terjadi, bukan kekerasan fisik semata. Namun juga ada bentuk verbal. Pendampingan ini mereka lakukan, untuk memberikan semangat dan memperkuat posisi korban. (nni/nsw/afi/air)