PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID-Aturan baru Standar Biaya Masukan terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai berlaku tahun 2024.
Banyak ketentuan yang menggembirakan bagi bagi pegawai Golongan I, II, III dan IV dalam peraturan yang diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tersebut.
Sebut saja dalam PMK No 49 Tahun 2023 itu ada tambahan seperti tunjangan lembur, tunjangan makan lembur dan uang imun.
“Alhamdulillah. Kami sih menantikan kalau memang benar ada tunjangan-tunjangan itu. Lumayan untuk tambahan tiap bulan,” ungkap Diah, seorang PNS, warga Palembang, kemarin (14/10).
BACA JUGA:Menkeu Tetap Anggarkan Gaji Honorer Pada 2024, Anggota DPR ini Mengaku Terus Lobi Pemerintah
Untuk pemberian tunjangan lembur dan uang makan lembur, totalnya bisa mencapai Rp1,6 juta per bulan. Tergantung golongan PNS.
Sedangkan uang imun bisa sampai Rp 500 ribu per bulan, tergantung wilayah provinsi tempat PNS itu berdinas.
“Kalau kita, yang penting itu realisasi. Percuma dijanjikan, tapi ujung-ujungnya tidak diberikan,” imbuh Diah. Dia mencontohkan soal TPP, ada yang dapat, banyak pula yang tidak.
Ada pun untuk rincian tunjangan lembur PNS dibagi dalam empat golongan.
Tunjangan lembur Golongan I sebesar Rp 18.000 per jam. Jika dalam sehari bisa lembur 1 jam, maka dengan perhitungan 22 hari kerja dalam sebulan, PNS itu bawa pulang tambahan Rp 396.000.
BACA JUGA:Siap-Siap! Gaji dan Tunjangan PNS Bakal Naik, Ini Penilaiannya
Untuk PNS Golongan II, tunjangan lemburnya sebesar Rp 24.000 per jam. Jika dalam sehari bisa lembur 1 jam, maka dengan perhitungan 22 hari kerja, setiap bulannya mengantongi Rp 528.000.
Sementara untuk Golongan III, besarnya tunjangan lembur sebesar Rp 30.000 per jam. Kalau sehari lembur 1 jam, maka kalau 22 hari kerja dalam sebulan, bisa mendapatkan tambahan Rp 660.000
Terakhir, PNS Golongan IV tunjangan lemburnya Rp36.000 per jam. Jika dalam sehari lembur 1 jam, maka kalau sebulan 22 hari kerja, bisa dapat Rp792.000. selain itu, ada pula tunjangan uang makan lembur.
Juga dibagi dalam empat golongan. Untuk PNS Golongan I dan II sebesar Rp 35.000 per hari. Jika dalam sebulan bisa 22 hari lembur, maka berhak menerima tambahan Rp770.000.