PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Polemik Zuriat Ki Marogan, kembali mencuat ke publik.
Kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Ki Marogan, melaporkan mantan Dewan Pembina DKM berinisial AF ke Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.
Dalam laporannya ke Polda Sumsel, Sabtu (30/9), terkait dugaan pemalsuan tanda tangan di akta otentik.
Kemudian giliran dilaporkan ke Polrestabes Palembang, Kamis (5/10), terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp48,5 juta.
BACA JUGA:DMI Berkomitmen: Masjid Harus Tetap Jadi Tempat Suara Agama, Bukan Politik Praktis
“Patut diduga, uang tersebut digunakan terlapor untuk kepentingan pribadinya,” kata Ismail, Ketua DKM Ki Marogan, dalam konferensi pers, Jumat (13/10).
Sementara terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada akta otentik, Ismail menyebut dirinya yang menjadi korban.
Ismail baru tahunya pada 3 September 2023, setelah diberitahu saksi Ustaz Mgs H Memet Ahmad.
“Katanya tanda tangan saya dipalsukan terlapor, untuk mengurus dokumen pembentukan yayasan di Kanwil Kemenkumham Sumsel. Padahal saya tidak pernah menandatangani dokumen itu,” akunya.
BACA JUGA:Minta Masjid Tak Jadi Tempat Politik
Perwakilan Zuriat Ki Marogan, Nazarudin, menjelaskan keseluruhan zuriat dari Ki Marogan ada sekitar 20 garis (keturunan).
“Hanya satu zuriat yang mendukung bersangkutan (AF). Ke-19 zuriat lain, dari hasil musyawarah sepakat tidak memasukkan namanya dalam kepengurusan DKM Ki Marogan. Karena melihat ada pelanggaran yang dilakukan AF,” kata Nazarudin, di Masjid Ki Marogan.
Kuasa hukum DKM Ki Marogan dari LBH Sumsel Berkeadilan, M Sigit Muhaimin SH, pihaknya menunggu progres pemeriksaan laporan polisi yang ke Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.
“LP ke Polda Sumsel terkait Pasal 263 dan 266 KUHP. Yang ke Polrestabes Palembang, sangkaan Pasal 372 KUHP,” jelasnya.
BACA JUGA:Isi Kegiatan Masjid dengan Rumah Tahfidz