JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Surat Telegram (ST) bernomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang mengatur penundaan sementara proses hukum yang terkait dengan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Langkah ini disampaikan sebagai upaya untuk menjaga situasi kondusif selama pelaksanaan pemilu nanti.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho, telah mengonfirmasi ketentuan ini kepada publik dan menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah didasarkan pada petunjuk yang terdapat dalam ST tersebut, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kelancaran pemilu yang akan datang.
BACA JUGA:Gelar Rakor Ops Mantab Brata, Ingin Pemilu Aman, Jurdil dan Demokratis
"Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut bahwa dalam rangka menjaga kondusifitas untuk kegiatan pemilu ini," kata Sandi di Kawasan Jakarta Utara, Jumat (13/10/2023).
Lebih lanjut, Sandi menjelaskan, "Untuk kita tunda dulu, sehingga tidak mempengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya."
Meskipun demikian, Sandi menekankan bahwa penyidik yang berada di lapangan akan tetap melanjutkan proses penyelidikan untuk menentukan apakah kasus yang melibatkan peserta Pemilu 2024 perlu dihentikan sementara atau tidak.
"Namun demikian, itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya," jelasnya.
BACA JUGA:Petakan Potensi Kerawanan Pemilu 2024
Salah satu kasus yang telah tunduk pada perintah Kapolri ini adalah kasus penganiayaan yang melibatkan Eks Ketua Partai Gerindra Semarang, Joko Santoso, dan seorang kader PDI Perjuangan (PDI-P).
Kasus ini telah dihentikan sementara sebagai respons terhadap peristiwa yang viral di media sosial.
Pada Jumat, 8 September 2023, rekaman CCTV yang menampilkan dugaan penganiayaan Joko Santoso terhadap seorang kader PDI-P di Jalan Cumi-Cumi Kampung Bandarharjo, Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Stefanus Satake Bayu Setianto, menjelaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan Joko Santoso telah dihentikan sementara.
BACA JUGA:Inilah Dominasi Suara Pemilih Terbanyak Pemilu 2024, Siap Terjun ke Arena Politik
Penyidik saat ini berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang untuk memastikan apakah terlapor terdaftar sebagai calon legislatif (caleg).
"Penyidik sedang berkoordinasi dengan KPU apakah yang bersangkutan ini terdaftar sebagai caleg. Jika tidak, kasus ini akan dilanjutkan," ujar Stefanus Satake.
Keputusan Kapolri untuk menunda sementara proses hukum terkait kasus-kasus yang melibatkan peserta Pemilu 2024 mencerminkan langkah tegas dalam rangka menjaga kestabilan dan kelancaran pemilihan umum yang akan datang.
Tetap berlanjutnya penyelidikan tergantung pada hasil gelar perkara dan perkembangan situasi di lapangan, dengan tujuan untuk menjaga integritas pemilu yang adil dan aman.