MURATARA – Kepolisian Resor (Polres) Muratara, terpaksa kembali menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (13/10). Oknum polisi ini di-PTDH karena sebulan lebih bolos atau tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut.
”Brigadir Edi Saputra ini di-PTDH, karena tidak pernah masuk dinas tanpa keterangan jelas," kata Wakapolres Muratara Kompol I Putu Suryawan SIK, mewakili Kapolres AKBP Koko Arianto Wardhani SIK MH, kemarin. Bahkan saking nakalnya, dalam pelaksanaan upacara PTDH ini pun yang bersangkutan tidak hadir. Hanya diwakili melalui fotonya. Wakapolres lalu mencoret bingkai foto Brigadir Edi Saputra, yang dipegang anggota Polri lainnya. Putu menyebut, apa yang terjadi terhadap Brigadir Edi Saputra ini, agar menjadi contoh seluruh personel Polri lainnya. Khususnya anggota Polres Muratara dan polsek-polsek jajarannya. BACA JUGA:Berani Main Narkoba, PTDH Menanti ”Agar selalu mengedepankan kewajiban dan etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pinta Putu, yang sebelumnya menjabat Kanit 3 Jatanras Polda Sumsel. Kasi Propam Polres Muratara Ipda Marhan, menjelaskan Brigadir Edi Saputra, sebelumnya bertugas di Bagian Operasional (Bag Ops) Polres Muratara. "Yang bersangkutan tidak melaksanakan dinas, sudah lebih dari 30 hari berturut-turut,” terangnya. Selama tidak masuk dinas itu, dia tidak ada keterangan sah dan lainnya. Sehingga kemudian, diajukan dalam sidang kode etik Polri. Namun tetap tidak hadir. “Sehingga keputusan berlanjut ke PTDH. Ini sudah sesuai dengan proses dan mekanisme aturan,” tegasnya. BACA JUGA:PTDH Empat Anggota ‘Nakal’, AKBP Ferly Rosa Putra Menegakkan Disiplin dan Profesionalitas di Polre Untuk diketahui, sebelumnya pada 14 Juli 2023 lalu, Polres Muratara juga menggelar upacara terhadap 4 oknum anggotanya. Sama, saat itu juga tanpa kehadiran keempat polisi nakal itu. Masing-masing, Brigadir Firdaus, Briptu Aang Feronika, Briptu Wahyudi, dan Briptu Erydian Elfranata. Permasalahannya mulai dari tidak masuk berdinas, tersandung kasus narkoba dan lainnya. “Perbuatan mereka sudah tidak dapat ditoleransi dalam institusi kepolisian,” tegas Kapolres Muratara saat itu, masih dijabat AKP Ferly Rosa Putra SIK. Menurut Ferly, anggota Polri yang tidak disiplin, melanggar kode etik, keluar dari sistem, harus ’diamputasi’ (baca:pecat). PTDH sebagai langkah penting dalam membangun citra positif institusi kepolisian di mata masyarakat. “Ini bentuk pembelajaran bagi seluruh anggota. Agar selalu disiplin dan berpegang teguh prinsip-prinsip kepolisian yang profesional," ucap Ferly kala itu, sebelum pindah tugas menjadi Kapolres Banyuasin. (zul/air/)
Kategori :