JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Mendekati akhir pendaftaran untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, fokus beralih pada potensi status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang mungkin diterima oleh para pelamar.
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023, dijadwalkan akan dirilis dalam jangka waktu 13 hingga 16 Oktober 2023.
Para pelamar diharapkan mengawasi pengumuman tersebut melalui portal instansi penyelenggara penerimaan serta akun SSCASN yang mereka gunakan.
Seleksi administrasi bukanlah tahapan yang bisa dianggap sepele. Ada beberapa aspek yang sangat vital yang harus diperhatikan agar terhindar dari status TMS.
Berdasarkan pengalaman dari seleksi sebelumnya, terdapat delapan penyebab utama yang bisa membuat pelamar ditolak:
Usia yang Tidak Sesuai dengan Persyaratan: Salah satu faktor utama adalah usia pelamar yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:8 Penyebab Pendaftar CPNS dan PPPK Terima Status Tidak Memenuhi Syarat atau TMS
Oleh karena itu, penting bagi para pelamar untuk memeriksa bahwa usia mereka sesuai dengan batasan yang berlaku untuk posisi yang mereka incar.
Informasi Dokumen Tidak Lengkap: Dokumen yang diserahkan melalui SSCASN haruslah jelas dan lengkap. Kekurangan atau ketidakjelasan dalam informasi dapat menyebabkan penolakan.
Oleh karena itu, pastikan bahwa seluruh data yang disampaikan dalam formulir pendaftaran dapat dibaca dengan jelas.
Kualifikasi Pendidikan yang Tidak Sesuai: Kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang ada untuk menjadi ASN juga menjadi penyebab umum penolakan.
BACA JUGA:Kelulusan PPPK Banjir Sanggahan
Sebelum mendaftar, pastikan bahwa tingkat pendidikan Anda sesuai dengan persyaratan posisi yang Anda incar.
Kesalahan dalam Alamat Surat Lamaran: Kesalahan dalam mencantumkan alamat pada surat lamaran juga dapat menjadi alasan penolakan.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa surat lamaran Anda mencantumkan alamat yang benar dan valid.
Kesalahan dalam Mengunggah File: Salah mengunggah file seperti foto atau dokumen pendukung lainnya juga dapat menjadi alasan penolakan.
Pastikan untuk memeriksa kembali file yang Anda unggah dan memastikan bahwa semuanya sesuai dengan ketentuan.
Surat Keterangan Kesehatan dari Sumber yang Salah: Salah satu hal penting adalah sumber surat keterangan kesehatan yang digunakan.
BACA JUGA:PPPK Makin Lega, Berikut 7 Hak Kesejahteraan yang Bakal Diterima Dalam UU ASN
Pastikan bahwa surat keterangan kesehatan Anda berasal dari sumber yang sah dan diakui oleh pihak seleksi.
Masalah dengan E-Materai: Ketidakjelasan atau masalah teknis terkait dengan E-Materai juga dapat menghambat proses pendaftaran.
Pastikan bahwa E-Materai yang Anda gunakan dapat terbaca dengan jelas dan tidak mengalami masalah teknis.
Dengan memperhatikan aspek-aspek ini, para pelamar dapat meningkatkan peluang mereka untuk lolos dalam seleksi administrasi CPNS dan PPPK tahun 2023.
Nah, bagi peserta yang mendapatkan status TMS. Panitia seleksi memberikan kesempatan kepada peserta dengan status TMS untuk mengajukan sanggah atas keputusan tersebut.
Jadwal pengajuan sanggah telah ditentukan, yaitu dari tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023. Inilah peluang bagi peserta yang merasa keputusan tidak memenuhi syarat ini tidak adil untuk mengajukan sanggah.
Penting untuk diingat bahwa pengajuan sanggah bukanlah upaya untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar pada saat pendaftaran.