Panggilan Kedua Jumat, KPK Tangkap SYL Kamis

Kamis 12 Oct 2023 - 23:51 WIB
Reporter : Edi Sumeks
Editor : Edi Sumeks

Ketiganya diduga telah menerima uang hasil gratifikasi sebanyak Rp13,9 miliar. Tanak menyebut, SYL terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk lelang jabatan. Termasuk pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.
 SYL lalu membuat kebijakan personal, kaitan antara pungutan atau setoran dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya. Menginstruksikan KS dan MH, bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing masing eselon.

“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL, kisaran besaran mulai US$4-10 ribu," jelas Tanak. Penarikan uang dari eselon I dan II dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.

Sumber uang itu berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up, termasuk dari vendor yang dapat proyek di Kementan. Sehingga para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 5 Pasal 1 ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Rumah pribadi SYL di Jl Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.
Selain itu, SYL bersama sejumlah pihak lainnya termasuk istri, anak dan cucu telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. (elo/air)

 

Judsam: Kuasa Hukum SYL Sesalkan Langkah KPK

 

TANGKAP: Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, tadi malam. FOTO: NET

 

Kategori :