Sidang KorupRetrofit PLTU Bukit Asam Kerugian Negara Rp 26,9 Miliar, Nehemia Indrajaya Jadi Pemenang Lelang
Sidang korupsi PLTU Bukit Asam ungkap kerugian negara Rp 26,9 miliar! Nehemia Indrajaya diduga dikondisikan sebagai pemenang lelang. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Retrofit Sistem Soot Blowing di PLTU Bukit Asam pada Rabu (26/2/2025).
Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi ahli yang memberikan keterangan mengenai kerugian negara yang mencapai Rp 26,9 miliar akibat praktik mark-up dalam proyek tersebut.
Tiga terdakwa utama dalam kasus ini adalah Bambang Anggono, mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel, Budi Widi Asmoro, mantan Manager Engineering PT PLN Sumbagsel, dan Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
BACA JUGA:Pelaku Begal di Kertapati Ditangkap, Satu Orang Masih DPO
BACA JUGA:Mudik Lebaran Lebih Nyaman dengan Toyota Rush 2007-2009, Cek Harga Bekasnya Sekarang!
Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Fauzi Isra, SH, MH, dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lima saksi ahli turut dihadirkan dalam persidangan, termasuk Siswo Sujanto, Anas Puji Istanto, dan Hartiwiningsi.
Dalam keterangannya, Siswo Sujanto menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa dalam proyek BUMN harus dilakukan melalui mekanisme lelang yang transparan untuk mendapatkan harga terbaik serta kualitas yang sesuai.
“Penunjukan langsung tidak diperbolehkan, terutama dalam proyek yang melibatkan BUMN atau kementerian,” ujar Siswo.
BACA JUGA:Kredit Toyota Kijang Super 2025, Simulasi dan Perhitungan Mudah
BACA JUGA:Jaksa Menjaga Sejarah, Pendidikan Budaya di Situs Megalitikum Lahat
Menurut Siswo, kerugian negara dalam kasus ini terjadi akibat pelanggaran dalam proses pengadaan barang.
Ia menekankan bahwa jika sebuah proyek sudah dilaksanakan tetapi administrasinya tidak sesuai dengan ketentuan, itu merupakan pelanggaran yang harus dikenakan sanksi.
“Penilaian bukan hanya dari anggarannya, tetapi juga dari prosedur dan pelaksanaannya,” jelasnya.
