Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Sidang KorupRetrofit PLTU Bukit Asam Kerugian Negara Rp 26,9 Miliar, Nehemia Indrajaya Jadi Pemenang Lelang

Sidang korupsi PLTU Bukit Asam ungkap kerugian negara Rp 26,9 miliar! Nehemia Indrajaya diduga dikondisikan sebagai pemenang lelang. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--

JPU KPK mengungkapkan bahwa para terdakwa melakukan mark-up harga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 26,9 miliar.

Dari jumlah tersebut, terdakwa Budi Widi Asmoro diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 750 juta, sementara Nehemia Indrajaya memperoleh keuntungan sebesar Rp 25,8 miliar.

BACA JUGA:Pelayanan KB di Prabumulih Over Target, Warga Antusias Gunakan Alat Kontrasepsi

BACA JUGA: Polrestabes Palembang Perketat Pengamanan Titik Rawan Tawuran Jelang Ramadan

Sidang ini juga mengungkapkan bahwa Nehemia Indrajaya diduga telah dikondisikan sebagai pemenang lelang dalam proyek Retrofit Sistem Soot Blowing PLTU Bukit Asam sebelum proses lelang dilakukan.

Ia diduga menyiapkan dokumen penawaran untuk PT Truba Engineering Indonesia dengan keuntungan yang ditetapkan antara 20-25% dari harga dasar pembelian. 

Tindakan ini jelas melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN.

Selain itu, sejumlah pihak lainnya juga turut menerima aliran dana yang berasal dari praktik korupsi ini, di antaranya Handono sebesar Rp 100 juta, Mustika Effendi Rp 75 juta, Feri Setiawan Efendi Rp 75 juta, dan beberapa nama lainnya dengan jumlah yang bervariasi.

BACA JUGA:Kementan dan PTN Se-Indonesia Kerjasama Mencapai Swasembada Pangan

BACA JUGA: GP Ansor Gelar Seminar Deradikalisasi untuk Cegah Radikalisme di Masyarakat

Para terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan diancam dengan hukuman yang sangat berat. 

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa tidak hanya merugikan negara tetapi juga dapat berdampak buruk pada perekonomian nasional. 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik korupsi dalam pengadaan proyek-proyek BUMN.

BACA JUGA:Dugaan Perzinahan Saat Suami di Penjara, Istri Dilaporkan ke Polisi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan