LUBUK LINGGAU - Anak menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya, kembali terulang di Kota Lubuk Linggau. Sebelumnya EW (17) sampai hamil enam bulan, akibat 10 kali diperkosa ayah tirinya, Miswanto (51), Juli 2020 lalu. Kemudian, Purwanto (40), memerkosa anak tirinya yang berusia 16 tahun, pada Januari 2022.
Terbaru, nasib serupa kini dialami KA (14), yang ‘dimangsa” ayah tirinya, Andi Adenan (35). Namun warga Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, itu kini sudah ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuk Linggau. Baca Juga : Ibu Menjerit Pergoki Putrinya Diperkosa "Setelah alat bukti dan keterangan yang cukup, serta hasil visum, sehingga tersangka kami amankan dari rumahnya, Rabu (25/1), sekitar pukul 11.30 WIB," ujar Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH. Dikatakan, pemerkosaan yang dialami korban terjadi Jumat (20/1), sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelumnya korban sedang berada di ruang tamu, lalu didekati tersangka dan diajaknya ke kamar. "Ngapoi (kenapa)?,” korban sempat bertanya. "Ikut bae (ikut saja),” jawab tersangka. Baca Juga : Pedofil, Koleksi 22 Video Siswi SD Korban belum berprasangka buruk. Tapi begitu tiba dalam kamar, korban diperkosa. Tersangka sempat mengimingi korban dengan uang jajan, tapi uangnya belum ada. Tindak pemerkosaan yang dialami korban diketahui keluarganya, dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau. “Setelah ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya. Tapi baru satu kali itu saja,” ulasnya. (lid/air)
Kategori :