KPU Buka Pendaftaran
PALEMBANG - Sebanyak 17 kabupaten/kota di Sumsel mulai membuka pendaftaran calon anggota KPU. Pembukaan dimulai 5 hingga 16 Oktober 2023.''Tim seleksi akan bekerja selama dua bulan, Oktober hingga November. Kita akan menyaring 10 besar calon anggota KPU di sejumlah kabupaten/kota,'' ujar Ong Burlian, salah satu tim seleksi.Untuk tahapan seleksi dilakukan sesuai Keputusan KPU Nomor 1306 Tahun 2023. Pengumuman pendaftaran mulai 5 hingga 11 Oktober 2023. Pendaftaran dimulai 5-16 oktober 2023.
Untuk penelitian administrasi 5 - 23 Oktober 2023. Untuk perpanjangan pendaftaran dilakukan 17 - 22 Oktober 2023. ‘’Sedangkan penetapan hasil penelitian administrasi 24 - 25 Oktober 2023,’’ ujarnya.Pengumuman hasil penelitian administrasi mulai 26 - 28 Oktober 2023. Dilanjutkan seleksi tertulis dan tes psikolog: 29 Oktober - 6 November 2023. Untuk penetapan hasil seleksi 7 - 8 November 2023. Pengumuman hasil seleksi dilakukan 9 - 10 November 2023. Sedangkan k masukan dan tanggapan masyarakat terhadap hasil pengumuman dilakukan 9 hingga 14 November 2023. Lalu, dilanjutkan tes kesehatan 11-13 November 2023 dilanjutkan tes wawancara: 12 -15 November 2023. Penetapan hasil tes 16- 17 November 2023. Pengumuman seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota pada 18 - 19 November 2023 (2 hari). Untuk penyampaian nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan 18 - 20 November 2023 (3 hari). Ong Burlian mengatakan, untuk menjadi calon anggota KPU di 17 Kabupaten/Kota se-Sumsel, calon harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari usia, kebangsaan, integritas, dan berbagai persyaratan lainnya yang telah diatur KPU. Untuk pendaftaran peserta seleksi dapat dilakukan melalui aplikasi siakba.kpu.go.id dengan waktu pengisian dan pengunggahan dokumen persyaratan mulai tanggal Pengumuman hingga 16 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.
‘’Dokumen fisik dapat diserahkan pada Sekretariat Tim Seleksi di Aston Palembang Hotel & Conference,’’ katanya.KPU Sumsel berkomitmen menyelenggarakan seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota yang transparan dan berintegritas. Keputusan Nomor 1303 Tahun 2023 ini menetapkan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 17 Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan untuk periode 2024-2029. (Iol)
Kategori :