Dapat Pensiun. Kabar Baik Untuk PPPK Se-Indonesia. Ini Skemanya

Rabu 04 Oct 2023 - 11:43 WIB
Reporter : Martha
Editor : Martha

JAKARTA – Kesejahteraan PPPK lebih diperhatikan dalam UU ASN yang baru disahkan DPR RI Selasa (3/10) lalu. Salah satu yang diatur, ada pension untuk pegawai pemerintah non PNS ini. Pemerintahan telah menyiapkan skema iuran pasti atau defined contribution untuk para PPPK. “UU ASN memang mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK. Termasuk hak jaminan pensiun. Karena itu, PPPK akan mendapat hak seperti PNS,” jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Rabu. Terkait ketentuan tentang kesejahteraan, PPPK dan PNS akan dijadikan satu sistem. “Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution," jelasnya. Rujukannya dokumen Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua untuk PNS dari Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal 2016. Di sana disebutkan secara spesifik definisi dari skema pensiun iuran pasti atau defined contribution. Beserta dengan manfaatnya. Defined contribution didefinisikan sebagai suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilan.

Sisihkan Penghasilan

Penghasilkan yang disisihkan itu untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai saat PNS itu pensiun. Pada saat pensiun, pesertanya dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya. Dengan kata lain, manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasi pegawai itu sendiri. Dalam skema ini, biaya program lebih dapat terprediksi.
Tags :
Kategori :

Terkait