Sidang PK Mantan Bupati Muara Enim Diundur

Kamis 26 Jan 2023 - 15:27 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

PALEMBANG, KORANSUMEKS.COM - Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Masriati SH MH, menunda Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mantan Bupati Muara Enim Juarsah melalui penasihat Hukumnya, Saifuddin Zahri SH MH dan Daud Dahlan SH, Kamis (26/1).

Alasannya, Majelis hakim meminta kepada penasihat hukum untuk menghadirkan kliennya selaku pemohon dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) tersebut.

Baca Juga : Tangkapan Kakap, BNNP Sumsel Gagalkan Selundupan 115 Kilogram Sabu "Mengingat dalam sidang PK pemohon harus dihadirkan, maka sidang kami tunda dan meminta kepada penasihat hukum pemohon untuk menghadirkan dipersidangan selanjutnya, baik offline maupun online, " Ujar Hakim.

"Sidang dilanjutkan jumat (10/2) mendatang, " Imbuh Hakim.

Baca Juga : Kamu Bisa Menangis Selama 25 Tahun Jika Salah Beli Ini Terpisah, Saifuddin Zahri SH MH dan Daud Dahlan SH, Penasihat Hukum Juarsah menjelaskan jika pengajuan PK oleh kliennya bukan karena adanya temuan bukti baru (Novum), Menurutnya, ada kekhilafan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

"Ya diantaranya dissenting opinion dimana pidana tambahan wajib membayar uang pengganti tersebut bukanlah uang negara, melainkan uang milik pribadi yakni milik Robby Okta Fahlevi sebagai kontraktor pelaksana kegiatan," Katanya.

Baca Juga : Ketua DPRD Bakal Aktifkan Lagi Pesta Malam Dalam perjalanan nya, Juarsah sendiri telah divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 4,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap Rp2,9 miliar yang menjadi pidana tambahan terdakwa.

Lalu dirinya melalui Penasihat Hukumnya mengajikan banding dan divonis majelis Hakim tingkat Banding menjadi 5,5 tahun penjara, dengan tetap membayar uang pengganti Rp2,9 miliar, yang apabila tidak dinauarkan maka diganti pidana tambahan selama 2 tahun penjara.

Baca Juga : Ibu dan Anak di Lubuklinggau Tadah Motor Bodong dari Pulau Jawa Kemudian Juarsah kembali mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung dan ditolak oleh Hakim MA, yang kemudian tetap menjalani hukuman sesuai dengan vonis ditingkat banding. (Nsw).

Tags :
Kategori :

Terkait