ASN
PALEMBANG – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan, Koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi, Ahmad Naafi, angkat bicara terkait video viral Sekretaris Daerah (Sekda OKI). Disinyalir video tersebut ada dugaan pelanggaran sesuai PKPU 15/2023 tentang kampanye.“Untuk dugaan pelanggaran nanti kita kaji terlebih dahulu termasuk netralitas aparatur sipil negara (ASN),” jelas Naafi, kepada koran ini, kemarin.Demikian, Naafi, mengingatkan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dimana dalam aturan itu disebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
“ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegasnya.Ditambahkan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. “Jadi memang akan merugikan seperti dijelaskan dalam UU No.5 tadi,” ungkapnya. Hal lain dia sampaikan adalah diterbitkannya oleh pemerintah Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024,” paparnya.SKB ini sambung Naafi, ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja. "Pintu masuk laporan maupun temuan terhadap netralitas ASN di Pemilu dan Pilkada 2024 tetap di Bawaslu dan jajarannya dalam prosesnya Bawaslu bisa berkoordinasi denagn BKN, KASN, Kemendagri, Kementerian PAN RB," tegas Naafi. (iol)
Kategori :