PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES - Jajaran Subdit IV/Kamneg Direktorat Intelkam Polda Sumsel, kembali mengungkap kasus. Menangkap DPO curas yang sudah 3 tahun jadi buronan Polsek Plaju. Tersangkanya, Rio Riyadi (34), warga Jl Tegal Binangun, Simpang Talang Petai, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang. Dia dicokok Kamis (21/9), sekitar pukul 06.10 WIB, oleh tim yang dipimpin Panit 1 Iptu Hadi Prayitno beranggotakan Bripka Meriyansah, dan Bripka A Luthfi SH. "Tersangka kami amankan ketika sedang bersepeda motor mengantar anaknya sekolah," kata Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna SIK MSi, melalui Kasubdit IV/Kamneg AKBP Alex Ramdan SE, kemarin. Penangkapan ini, berdasarkan surat DPO Polsek Plaju Nomor : DPO/05/II/2021/Reskrim tanggal 01 Februari 2021. "Tersangka merupakan DPO kasus curas hp, temannya sudah menjalani hukuman," terangnya. BACA JUGA : Sowan Pj Wali Kota Palembang ke Polrestabes, Cari Solusi Atasi Kemacetan Selama ini, tersangka kabur ke Provinsi Jambi. Begitu pulang lagi ke Palembang dan anggota menangkapnya. "Yang namanya DPO, sampai kapan pun akan terus tercatat. Apalagi ini kasus 365 KUHP, curas," tegas Iskandar. Selanjutnya untuk proses hukumnya, tersangka sudah diantarkan ke Polsek Plaju. BACA JUGA ::Direktur Intelkam Iskandar Apresiasi Anggota Tangkap Pelaku Pembunuhan "Kasus curas hp itu, terjadi Agustus 2020, dengan korban Muhammad Rizki alias Belok," tambah Kasubdit IV/Kamneg AKBP Alex Ramdan SE.
Kategori :