Transformasi Digital Harus Lindungi Ekonomi Domestik

Minggu 17 Sep 2023 - 22:05 WIB
Reporter : Irfan Sumeks
Editor : Irfan Sumeks

PALEMBANG - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan kebijakan transformasi digital harus melindungi ekonomi domestik, melindungi produk lokal serta melindungi produk UMKM dari serbuan produk asing. Itu disampaikannya saat merespons pertanyaan dari anggota Komisi VI DPR terkait pengaturan e-commerce.

“Saat ini Satgas Transformasi Digital yang bertugas melindungi ekonomi domestik sedang disiapkan Mensesneg. Dalam waktu dekat, saya akan bertemu dengan Menteri Investasi/BKPM dan Menteri Perdagangan untuk membahas pengaturan ekonomi digital,” kata Menkop UKM Teten Masduki dalam Rapat Kerja Kemenkop UKM, kemarin.
Teten menambahkan pengaturan ekonomi digital di Indonesia akan mengadopsi seperti yang sudah dilakukan Tiongkok dan Singapura. ”Kedua negara tersebut kita jadikan benchmark dalam hal pengaturan ekonomi digital,” kata Teten. Di Tiongkok, kata dia, ekonomi digital melahirkan ekonomi baru, namun yang baru tidak membunuh pelaku ekonomi lama. Sehingga, di Tiongkok, dalam kurun waktu 10 tahun ekonomi digital berkembang naik 5 kali lipat dengan menyumbang 41 persen terhadap GDP.
“Di Tiongkok, 90 persen dikuasai ekonomi domestik dan sisanya hanya 10 persen oleh asing,” kata Teten. Teten mengakui, pengaturan ekonomi digital di Indonesia masih terbilang lemah. Sekitar 56 persen pasar e-commerce dikuasai asing, sedangkan domestik hanya 44 persen.
“Kalau kita tidak segera mengaturnya, ini akan menjadi ancaman serius bagi ekonomi domestik,” ucapnya. Saat ini sudah banyak pelaku UMKM yang mengeluhkan kondisi yang semakin tidak menguntungkan untuk bisnis. Praktik bisnis yang dilakukan platform digital asal Tiongkok, Tiktok di Indonesia. “Di Tiongkok sendiri bahkan mengatur larangan praktik monopoli oleh platform digital,” ujar Teten. Menkop UKM berkeyakinan negara-negara asing tidak akan meninggalkan Indonesia hanya karena menerbitkan aturan mengenai ekonomi digital yang lebih tegas.
“Pasar digital kita itu terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk 270 juta jiwa. Kita harus memiliki keberanian untuk mengatur itu,” tandas Teten.
Teten menyebutkan, pihaknya harus melindungi keberadaan produk-produk UMKM, sedangkan pengaturan perdagangan ada di ranah Kemendag.“Bagaimana saya bisa meningkatkan daya saing produk UMKM bila menghadapi harga dumping, ya tidak kuat,” jelasnya. Dia menjelaskan, pengaturan itu tidak hanya secara elektronik, hal lain juga diregulasikan seperti soal pajak.
”Produk kita juga susah masuk ke negara lain, tarif di sana dinaikkan. Jadi, tarif perdagangan juga harus kita atur. Semua negara mengatur itu,” tutur Teten.
Dia menambahkan, Permendag saja tidak cukup, melainkan harus ada kebijakan nasional mengenai ekonomi digital. Untuk itu, Satgas akan disiapkan pemerintah. Dalam pengaturan ekonomi digital itu tidak hanya e-commerce. Sektor keuangan dinilai sudah baik. Asing tidak terlalu dominan atau hanya 6 persen. Ada juga urusan logistik, mobilitas transportasi, hingga infrastruktur dan industri. (jp/fad)
Tags :
Kategori :

Terkait