PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - PT Gorby Putra Utama (GPU) angkat bicara terkait tuduhan telah melakukan tindak pengerusakan kebun sawit milik PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Kebun itu merupakan milik pengusaha Kms HA Halim Ali hingga berujung pelaporan ke SPKT Polda Sumsel beberapa hari lalu. Sofhuan Yusfiansyah,SH dan rekan, kuasa hukum dari PT Gorby Putra Utama (GPU) menampik melakukan pengerusakan lahan sawit milik PT Sentosa Kurnia Bahagia. Seperti yang di sampaikan tim kuasa hukumnya, Adv.Sofhuan Yusfiansyah,SH yang menampik telah terjadinya pengerusakan sebagai fitnah keji. Hal ini Shofuan sampaikan kepada awak media saat menggelar jumpa media di kantornya, Selasa (12/9/2023) sore. Menurut Sofhuan, PT GPU merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang usaha pertambangan dan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Operasional dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Yang berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). "Lahan tersebut telah di bebaskan dari masyarakat. Artinya aktifitas pertambangan PT GPU berada di lokasi yang sah dan benar sesuai dengan IUP-OP PT GPU, dengan alas hak atas tanah yang di milikinya, serta peraturan batas daerah yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap," urai Sofhuan. BACA JUGA : Tukang Seblak Ala Crows Zero Masih di Buru Polisi Shofuan juga menampik klaim sepihak dari PT SKB yang menyebut akibat pengerusakan mengakibatkan sekitar 150 orang tidak dapat bekerja. Hal itu, menurutnya cenderung klaim sepihak dan mengada-ada, serta terkesan terlalu mendramatisir kondisi yang sebenarnya terjadi. Karena sepengetahuannya izin operasional PT SKB tersebut berada di wilayah Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Bukan di wilayah Muratara.
Kategori :