Istithaah Wajib CJH

Minggu 10 Sep 2023 - 21:02 WIB
Reporter : Hasim Sumeks
Editor : Hasim Sumeks

BATURAJA - Kementerian Agama merencanakan mengubah regulasi untuk calon jemaah haji yakni pelunasan atau pembayaran keberangkatan haji setelah dinyatakan lolos istithaah untuk pemeriksaan kesehatan haji. Periode sebelumnya, istithaah untuk pemeriksaan kesehatan haji ini dilakukan setelah ada pelunasan pembayaran haji. Ketua DPD Amphuri Sumbagsel H Juremi Slamet ketika dikonfirmasi membenarkan adanya rencana pemerintah tersebut.

“Iya ini hasil rapat di Bandung dengan Dirjen Kemenag Jumat kemarin,” kata Juremi, kemarin (10/9). Disebutnya, istithaah ini untuk untuk semua calon jemaah haji (CJH).
Hanya saja menurut Slamet, untuk petunjuk atau aturan yang dibuat ini belum ada. Jadi belum ada Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menjadi landasan untuk realisasi. Disebut Slamet, dari sistem pemeriksaan kesehatan sebelumnya jika jemaah calon haji terdapat dalam kondisi kesehatan tertentu tidak bisa berangkat haji. Seperti saat diperiksa ada menderita TBC, herpes, hamil. Jemaah yang dalam kondisi tersebut tidak bisa berangkat. “Sudah pernah ada jemaah yang tidak bisa berangkat karena kondisi tersebut,” katanya. Sedangkan Kasi Haji dan Umrah Kemenag OKU Drs H Abdul Muis saat dikonfirmasi membenarkan adanya rencana tersebut. Namun belum ada regulasi yang mengaturnya. (bis)  
Tags :
Kategori :

Terkait