PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mengintensifkan penyidikan. Update itu terkait aliran dana hibah dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (KKN) yang melibatkan Dana Hibah, pengadaan barang, dan deposito di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel. Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasipenkum Kejati Sumsel, mengungkapkan update terbaru, di mana mereka telah memeriksa enam saksi terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel. Keenam saksi tersebut memiliki peran yang berbeda dalam dugaan KKN, Korupsi Dana Hibah, pengadaan barang, dan deposito di KONI Sumsel. "RP, yang merupakan Wakil Sekretaris Umum 1 KONI Sumsel. Inisial M, Kabid Perbendaharaan BPKAD Sumsel. Inisial B, Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Sumsel," ujarnya. BACA JUGA : Pasca Penetapan Menjadi Tersangka, Hendri Zainuddin Akui Masih Bingung dengan Kasus Korupsi KONI "Selanjutnya, terdapat inisial ER, seorang pelatih cabang olahraga Dayung dari Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua. Inisial CA, yang merupakan anggota Pelatda PON, dan inisial P, seorang peminjam dari perusahaan rental mobil," tambahnya. Vanny menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi ini masih dalam rangka mendalami bukti-bukti terkait aliran dana hibah yang terkait dengan KONI. BACA JUGA : Jadi Tersangka Kasus Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Tak Ditahan Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yaitu Suparman Roman, yang menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Serta Akhmad Thahir, yang menjabat sebagai Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
Kategori :