PALEMBANG – Perempuan yang tertipu iming-iming mendapat keuntungan dengan cepat, kembali melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Sebelumnya, Sumarni (41), kehabisan uang Rp18 juta dari tergiur penggandaan uang. Kini, Alni Eka Saputri (22) yang tertipu modus komisi lelang barang. Menurutnya, Senin (21/8), sekitar pukul 11.07 WIB, dia sedang berada di kantornya, Jl Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang. Lalu ada yang menghubungi nomor ponselnya, menawarkan barang elektronik hasil lelang. Berupa televisi, laptop, ponsel, hingga kamera. “Penelepon itu menyebutkan nama yang saya kenal. Menawarkan saya untuk menjualkan barang elektronik hasil lelang. Dia menjanjikan komisi bila barang itu laku terjual,” tutur korban, warga Jl Pusri Indah, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, kemarin.
Kategori :