PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah mengalami dua kali penundaan sebelumnya, sidang kasus yang menjerat terdakwa bernama Lina Mukherjee, yang terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena memposting video makan kriuk babi sambil membaca Bismillah, kembali berlangsung pada Selasa, 5 September 2023, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus. Sebelum sidang, Lina dengan rasa pasrah mengungkapkan, "Saya pasrah aja mas," kepada awak media. Dalam sidang tersebut, Lina hadir secara langsung di depan Majelis Hakim yang di pimpin oleh Romi Siantara SH MH untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Siti Fatimah SH. JPU dalam tuntutannya menilai bahwa video postingan terdakwa Lina Mukherjee telah menciptakan perpecahan di masyarakat. Dan memicu kebencian terhadap kelompok agama tertentu. BACA JUGA : Akui Salah, Lina Mukherjee Minta Maaf "Mereka dengan sengaja menciptakan dan menyebarkan konten berdurasi 100 detik ini. Dengan mengunggahnya ke dua platform media sosial, yakni YouTube dan TikTok," tegas JPU.
Kategori :