PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terungkap alasan Kejati tidak tahan Ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin. Meski, Hendri sudah dijadikan tersangka baru dalam kasus dugaan KKN, Korupsi Dana Hibah dan deposito, oleh Kejati Sumsel, Senin 4 September 2023. Menanggapi hal tersebut, Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH angkat bicara, dia membenarkan jika dalam kasus tersebut tim penyidik sudah menetapkan Hendri Zainuddin sebagai tersangka. Terkait tidak ditahannya tersangka Hendri Zainudin, Vanny menjelaskan jika penyidik masih menganggap tersangka masih bersikap koOperatif. "Penyidik menilai, Tersangka HZ masih kooperatif, seperti dalam pasal 21 KUHP. Tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," jelas Vanny. Ia mengatakan jika Tersangka HZ sendiri menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi hingga malam hari. BACA JUGA : Jadi Tersangka Kasus Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Tak Ditahan "Dia dicecar puluhan pertanyaan, karena sudah ditemukan bukti yang cukup, sehingga ditetapkan sebagai tersangka, dan akan kita agendakan diperiksa statusnya sebagai tersangka," pungkasnya. Atas perbuatannya tersabgka HZ, diduga telah melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Pantauan sumateraekspres.id, sekitar pukul 21.00 wib Hendri zainudin turun dsrinlantai 6 gedung Kejati Sumsel. BACA JUGA : Mobil Tahanan Sempat Kecoh Wartawan, Hendri Zainuddin Lewat Belakang Terlihat Mantan Presiden SFC berusaha mengecoh dan menghindari awak media, menggunakan masker dan topi. Hendri terlihat tergesa-gesa masuk menuju mobilnya tanpa mengatakan satu katapun. Dua pengurus yang dijadikan tersangka tersebut diketahui bernama Suparman Roman. Dia sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kategori :