Menyasar 107 WP Bandel
PALEMBANG - SUMATERAEKSPRES.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel) beserta 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan pemblokiran rekening wajib pajak (WP). Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindakan penagihan aktif, berupa permintaan pemblokiran rekening serentak terhadap 107 WP dan penanggung pajak dari WP Badan dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp139 miliar."Sebelum melakukan ini, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan penyampaian surat teguran, surat paksa, dan tindakan persuasif kepada WP.Tetapi tunggakan pajak juga belum dilunasi," kata Hendri Z, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, kemarin. Menurutnya, giat pemblokiran ini dilakukan JSPN setiap KPP didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan serta Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sumsel langsung melalui 22 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di wilayah Jakarta dan sekitarnya. BACA JUGA : Ditjen Pajak Survei Kepuasan WP Ketentuan sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (27) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah yang Masih Harus Dibayar.
“Pemblokiran adalah salah satu tahapan penagihan berupa tindakan pengamanan barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan antara lain rekening bank sebelum ditindaklanjuti dengan tindakan penyitaan,” jelas dia.Lebih lanjut Hendri mengatakan blokir rekening masih dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan jika penanggung pajak dapat memenuhi syarat, sebagaimana diatur Pasal 33 ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023.
"Kami mengimbau wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku agar tindakan penagihan tidak dilaksanakan sampai dengan penyanderaan," pungkas dia. (yun/fad)
Kategori :