Parpol Cermati Aduan Masyarakat

Sabtu 19 Aug 2023 - 21:47 WIB
Reporter : dnd
Editor : dnd

*Potensi Perubahan DCS

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID – Masyarakat dapat memberikan masukan, atass daftar calon sementara (DCS) bacaleg tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang diumumkan KPU mulai 19- 24 Agustus ini. Bagi partai politik, juga bisa jadi evaluasi terkait bacalegnya yang tidak memenuhi syarat (TMS). Sementara bagi bacaleg yang memenuhi syarat masuk dalam DCS, akan dipertahankan hingga pengumuman daftar calon tetap (DCT) pada 4 November 2023 mendatang. BACA JUGA : PENGUMUMAN: Berikut Daftar Nama 1.217 DCS Bacaleg dari 18 Parpol untuk Pileg Sumsel
“Sementara ini tidak ada (mengganti DCS),” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel Giri Ramanda N Kiemas, melalui Bendahara Yudha Rinaldi, kemarin.
Kata dia, perubahan akan terjadi bilamana dalam pencermatan ada laporan dari masyarakat, yang bersangkutan ada yang tercela. Selain itu, misalkan ada yang mendaftar double.
“Tapi sepanjang pencermatan sudah disampaikan ke publik, dan publik menilai tidak ada masukkan, itulah yang nantinya akan ditetapkan dalam DCT,” tegasnya. Namun untuk perubahan tetap bisa terjadi. Misal bacaleg itu mengundurkan diri, atau meninggal dunia.
Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumsel, M Toha, juga menegaskan tidak akan mengubah susunan DCS. “Insya Allah tetap, dan tidak berubah,” ujar Toha, optimistis. Begitupun Ketua Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPD Partai Golkar Sumsel, M Nasir MSi. Partainya berharap agar DCS bacalegnya segera ditetapkan sebagai DCT.
“Kalau memang tidak ada sesuatu yang melanggar aturan,” ulasnya.
Wakil Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumsel, Sri Mulyadi, ST MM, justru mengungkapkan di partainya kemungkinan akan melakukan perubahan DCS. Baik untuk bacaleg tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Hanya saja, dia belum mau mengungkapkan secara detil.
Tags :
Kategori :

Terkait