Budidaya Madu di Bukit Cogong, Tepis Kebiasaan Masyarakat Rambah Kawasan Hutan
MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Bukit Cogong merupakan kawasan hutan lindung di Desa Sukakarya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas, yang sudah mendapat SK Perhutanan Sosial dari Presiden RI Joko Widodo pada 2018 silam. Skemanya yakni Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang mendapat pendampingan dari Hutan Kita Institute (HaKI) kepada masyarakat di desa tersebut.
Direktur Eksekutif HaKI Deddy Permana mengatakan, ada dua hutan sosial yang berada di kawasan hutan lindung di daerah tersebut yakni Bukit Gatan dengan luas 403 hektar dan Bukit Cogong dengan luasan 290 hektar.
“Bukit Cogong dan Bukit Gatan ini berada di satu kawasan, Bukit Gatan dimanfaatkan masyarakat Desa Sukorejo melalui ekowisata pendakian, sementara di Bukit Cogong melalui pembudidayaan madu kelulut,” jelasnya, Rabu (16/8/2023).
Di Bukit Cogong, HaKI mendorong perizinan SK Perhutanan Sosial sejak 2016 dan baru mendapatkan SK Perhutanan Sosial dari Presiden Joko Widodo pada 2018 lalu. “Kami sudah lama mendorong perizinan Perhutanan Sosial, dan 2018 masyarakat di desa itu pun akhirnya mendapat SK Hutan Kemasyarakatan,” kata dia.
BACA JUGA : Termasuk Koruptor, Lebih dari 11 Ribu Tahanan di Sumsel Dapat Keringanan Hukuman
Setelah SK tersebut keluar, pihaknya pun mendampingi masyarakat dalam penyusunan rencana tahunan, rencana tahunan dan lainnya. “Setelah ada perencanaan, mereka menyusun KUPS (kelompok usaha perhutanan sosial). Kita dampingi dalam pengelolaan KUPS. Mereka menyusun produk apa yang akan dikembangkan, atau potensi apa yang dikembangkan. Baik jasa lingkungan, maupun produk komoditi khusus. Kalau di Pagaralam ada kopi, di Bukit Gatan mengandalkan ekowisata sementara di Bukit Cogong ada pembudidayaan madu kelulut (madu yang tidak menyengat),” jelasnya.
Kategori :