Tindak Pungli Terhadap Sopir Truk di Panang Enim: Tujuh Terdakwa Divonis Bersalah MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Tujuh individu yang terlibat dalam praktik pungutan liar terhadap truk-truk yang melewati Desa Pandan Dulang, di Kecamatan Panang Enim, telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada hari Senin (7/8), hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu bulan bagi mereka. Kasus ini melibatkan tujuh terdakwa, yakni Erwin Riadi (30), Epi Jon (38), Erdani (32). Albal Dwi Saputra (28), Andi Hariansyah (30), Dadang Haryono (40), dan Apriansyah (38). Selain itu, Indra Lepi (38) juga hadir sebagai saksi dalam persidangan terpisah. Indra Lepi, selaku saksi dalam kasus ini, mengakui adanya praktik meminta uang dari sopir truk yang melintas. Menurutnya, pembagian hasil pungutan dengan porsi 35 persen untuk LSM, 10 persen untuk kas, dan sisanya untuk delapan anggota yang bertugas. Terdakwa Epi Jon (38) menyatakan bahwa pada awalnya dia dan rekan-rekannya tidak berniat melakukan praktik pungutan liar ini. Tetapi pemimpin LSM (Pusaka Gumai Enim Lestari) memastikan semua aman dan sudah ada izin. BACA JUGA : Pelaku Pungli Pasang Foto Kapolda Epi Jon juga menjelaskan bahwa operasi pungutan liar berlangsung pukul 21.00 hingga 04.00 WIB,. Dengan 35 persen hasil pungutan ia serahkan kepada bendahara LSM dan akhirnya kepada ketua LSM. Epi Jon mengaku menyesal dan merasa malu karena sebagai penduduk setempat di Desa Pandan Dulang, reputasinya tercoreng. Ia juga merasa malu karena kena tangkap atas tindakan seperti itu.
Kategori :