Tindak Pungli Terhadap Sopir Truk di Panang Enim: Tujuh Terdakwa Divonis Bersalah

Selasa 08 Aug 2023 - 04:03 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

Tindak Pungli Terhadap Sopir Truk di Panang Enim: Tujuh Terdakwa Divonis Bersalah MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Tujuh individu yang terlibat dalam praktik pungutan liar terhadap truk-truk yang melewati Desa Pandan Dulang, di Kecamatan Panang Enim, telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada hari Senin (7/8), hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu bulan bagi mereka. Kasus ini melibatkan tujuh terdakwa, yakni Erwin Riadi (30), Epi Jon (38), Erdani (32). Albal Dwi Saputra (28), Andi Hariansyah (30), Dadang Haryono (40), dan Apriansyah (38). Selain itu, Indra Lepi (38) juga hadir sebagai saksi dalam persidangan terpisah. Indra Lepi, selaku saksi dalam kasus ini, mengakui adanya praktik meminta uang dari sopir truk yang melintas. Menurutnya, pembagian hasil pungutan dengan porsi 35 persen untuk LSM, 10 persen untuk kas, dan sisanya untuk delapan anggota yang bertugas. Terdakwa Epi Jon (38) menyatakan bahwa pada awalnya dia dan rekan-rekannya tidak berniat melakukan praktik pungutan liar ini. Tetapi pemimpin LSM (Pusaka Gumai Enim Lestari) memastikan semua aman dan sudah ada izin. BACA JUGA : Pelaku Pungli Pasang Foto Kapolda Epi Jon juga menjelaskan bahwa operasi pungutan liar berlangsung pukul 21.00 hingga 04.00 WIB,. Dengan 35 persen hasil pungutan ia serahkan kepada bendahara LSM dan akhirnya kepada ketua LSM. Epi Jon mengaku menyesal dan merasa malu karena sebagai penduduk setempat di Desa Pandan Dulang, reputasinya tercoreng. Ia juga merasa malu karena kena tangkap atas tindakan seperti itu.

Pasang Spanduk Gambar Kapolda Inisiatif Ketua LSM

Terdakwa lainnya, Dadang Haryono, mengungkapkan bahwa spanduk dan gambar Kapolda yang terpasang di posko merupakan inisiatif dari ketua LSM. BACA JUGA : Rumah Ketua RT Dilalap Si Jago Merah: Penghuni Lupa Matikan Kompor Sementara Erwin Riadi, terdakwa lainnya mengklarifikasi bahwa dia dan teman-temannya tidak mengetahui tentang dana tersebut. Karena tanggung jawab itu ada pada ketua LSM. Berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, Hakim Joni Mauluddin Saputra SH memutuskan bahwa mereka secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 504 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, masing-masing terdakwa mendapat hukuman penjara selama satu bulan.
Tags :
Kategori :

Terkait