Kasus Penganiayaan Petani, Kuasa Hukum Laporkan APH PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Advokat Bima Muhammad Rizky, SH, MH, merasa prihatin dengan penegakan hukum terhadap kliennya, Azwar Saputra (32), seorang petani dari Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang menjadi korban penganiayaan oleh lebih dari 10 orang. Menurut Adv. Bima, dalam kasus ini, hanya satu pelaku pengeroyokan bernama Isbandi yang kena tangkap dan mendapat hukuman empat bulan penjara. Padahal, kasus ini semestinya berdasarkan Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara. Namun, ketika pelimpahan berkas dari penyidik Satreskrim Polres Muba, berubah menjadi Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan ringan dengan hukuman maksimal 2,8 tahun penjara. Bima juga mencatat bahwa dari sekitar 10 pelaku pengeroyokan, masih ada beberapa yang bebas dan belum petugas tangkap. Meskipun dalam dakwaan jaksa telah menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama. BACA JUGA : Gugatan Judicial Review Permendagri 134: Warga Kluster Alexandria Mengharapkan Dukungan Pemkot Palembang Dalam upaya mencari keadilan bagi kliennya, Adv. Bima telah mengirimkan surat kepada berbagai instansi terkait, termasuk Irwasda dan Propam Polda Sumsel. Kapolri, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, dan Kemenko Polhukam, meminta perlindungan hukum dan pemeriksaan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini. Adv. Bima, sebagai kuasa hukum korban, juga menekankan agar pihak kepolisian Polres Muba dan Kejari Muba segera bertindak. Untuk menangkap sisa pelaku pengeroyokan yang masih bebas dan memastikan penanganan kasus ini profesional.
Kategori :