Minim, Hanya Terima 572.496 Formasi

Jumat 04 Aug 2023 - 22:41 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*80 Persen Kuota Non ASN, 20 Persen Pelamar Umum

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID –  Upaya menuntaskan honorer makin besar kemungkinan tak tercapai tahun ini.

Banyak instansi, baik pusat maupun pemerintah daerah (pemda) tak memaksimalkan kesempatan memperoleh formasi.

Rencana awal akan buka 1.030.751 formasi untuk  memenuhi kebutuhan ASN. Namun, telah diputuskan tahun ini kuota penerimaan ASN (CPNS dan PPPK) hanya 572.496 formasi.

Sekitar 80 persen bagi pelamar dari kalangan tenaga non-ASN dan sisanya, 20 persen untuk pelamar umum.

Dari jumlah kuota itu, sebanyak 78.862 formasi dialokasikan untuk 72 instansi pemerintah pusat. Rinciannya, 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.

Sementara 493.634 formasi untuk pemda. Rinciannya, 296.084 formasi PPPK guru, 154.724 formasi PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK tenaga teknis.

Ketua Forum Honorer K2 Palembang, Tri  Andriyansyah Putra mengatakan, pemerintah hendaknya menyusun formula terbaik dalam menyelesaikan seluruh tenaga honorer.

Apalagi honorer kategori 2 (K2) yang memang memiliki legalitas data akurat dan resmi.

“Wajar kalau  harusnya mendapatkan perhatian khusus dibandingkan honorer-honorer yang baru," katanya.

Pihaknya berharap pemerintah tidak hanya memperhatikan dan membuka formasi hanya untuk guru dan tenaga kesehatan saja.

BACA JUGA : Sah, Penerimaan CPNS dan PPPK Mulai September 2023, Segini Kuota untuk Honorer dan Pelamar Umum

Tenaga teknis juga harus prioritas untuk dituntaskan. Seperti tenaga pendidik (tendik), baik itu tata usaha (TU), operator sekolah, penjaga sekolah, laboran,

pustakawan, tenaga satpam dan semua yang memliki andil di dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Ia mencontohkan operator sekolah. Perannya vital. Semua data jadi tanggung jawabnya.

Mulai data siswa, dana BOS, sertifikasi guru, hingga bantuan rehab sekolah. “Tapi, dalam seleksi PPPK, mereka malah tidak tersedia formasinya,” beber Tri.

Di sisi lain, honorer berterima kasih dengan adanya SE Menpan B.1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli 2023.

Artinya, setelah 28 November 2023, tidak terjadi PHK besar-besaran tenaga honorer.

Sebab, pemerintah pusat telah menginstruksikan pemda untuk tetap menganggarkan pembiayaan bagi honorer.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyampaikan apresiasi kepada instansi-instansi yang telah mengajukan usulan formasi.

Tags :
Kategori :

Terkait