Jalin MoU Dengan Kejati Sumsel
PALEMBANG – PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (3/8). Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan kesepahaman dengan seluruh cabang PT Pegadaian se-Sumsel dan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Sumsel. “Dalam kerja sama ini ada beberapa poin yang menjadi konsentrasi kita.Pertama meminta teman-teman Kejaksaan melakukan pendampingan bidang hukum terutama perdata dan tata usaha negara,” tutur Pratikno, Pemimpin Wilayah III PT Pegadaian Sumbagsel usai MoU di Hotel Wyndham.Kedua, memberikan edukasi peningkatan kompetensi karyawan Pegadaian di bidang hukum. Untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik, pihaknya bisa berkonsultasi dan meminta nasehat pihak Kejaksaan. Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin SH MH mengatakan PT Pegadaian melakukan kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak baik secara konvensional maupun syariah. Bisnis pendukungnya meliputi pembiayaan usaha mikro, cicilan, dan tabungan emas, cicilan kendaraan bermotor, pembiayaan haji dan wisata syariah, serta beraneka jasa lainnya.
“Kesepahaman ini mendukung penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah PT Pegadaian pada outlet PT Pegadaian se-Sumsel,” ujarnya.Kerjasama ini juga bukti komitmen dan keseriusan Kejaksaan membangun keterkaitan, keselarasan dan kemitraan dalam mendukung, mengawal, serta profesionalitas. Pihaknya dapat menginformasikan regulasi terkait seluruh kegiatan berhubungan dengan pihak ketiga atau internal PT Pegadaian sebagai upaya preventif mencegah potensi permasalahan hukum di bidang Datun.
“Seperti permasalahan Kredit Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan, karena dugaan itikad tidak baik debitur yang tidak melunasi pinjaman, menggelapkan, bahkan mengalihkan barang jaminan,” terangnya.Bidang Datun memberi dukungan terkait kendala-kendala yang dihadapi jika ada permasalahan sehingga terselesaikan dengan baik. Pihaknya juga memberi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Melalui kesepahaman ini Kejaksaan dapat membantu Pegadaian dan bergerak cepat untuk mengetahui apakah telah terjadi peristiwa melanggar hukum, serta melakukan pengawasan atas laporan masyarakat yang berdampak pada PT Pegadaian untuk diantisipasi,” cetusnya.Diketahui, kesepahaman antar cabang yang dilakukan yakni PT Pegadaian Cabang Kenten dengan Kejari Banyuasin dan Muba, PT Pegadaian Cabang Lahat dengan Kejari Lahat, Empat Lawang, dan Pagar Alam. PT Pegadaian Cabang Lubuk Linggau dengan Kejari Lubuk Linggau. Kemudian PT Pegadaian Cabang Muara Enim dengan Kejari Muara Enim dan PALI. Selanjutnya PT Pegadaian Cabang Jakabaring dengan Kejari Ogan Ilir, PT Pegadaian Cabang Prabumulih dengan Kejari Prabumulih dan Kejari OKI, PT Pegadaian Cabang Baturaja dengan Kejari OKU, OKU Timur, dan OKU Selatan. Terakhir PT Pegadaian Cabang Palembang dengan Kejari Palembang. (yun/fad)
Kategori :