SUMATERAEKSPRES.ID - Adanya kasus dugaan mafia tanah yang dalam penyelidikan Kejari mendapat sorotan dari masyarakat Ogan Ilir.
Salah satunya dari Sayuti SH, advokat yang juga putra daerah kabupaten itu.
“Semua masyarakat pasti sepakat dan mendukung aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Ogan Ilir untuk mengusut tuntas soal mafia tanah ini,” katanya, kemarin.
Menurutnya, yang namanya mafia tanah pasti jadi musuh banyak orang. Sebab, tindakan mereka meresahkan dan juga merugikan masyarakat banyak.
“Mengambil dan menguasai tanah hak milik orang lain, dilakukan dengan cara tidak sah atau melanggar hukum,” tuturnya.
Ia menambahkan, aksi mafia tanah pasti terstruktur dan melibatkan banyak pihak dari tingkat bawah sampai atas.
“Karena itu penting untuk dilakukan pengusutan secara tuntas,” tegasnya.
Jangan sampai, dengan kondisi masyarakat semakin banyak, tapi tanah semakin sedikit dan cenderung dikuasai oleh segelintir orang.
“Jangan sampai ulah para mafia tanah ini semakin memperkecil kesempatan generasi mendatang untuk mendapatkan hak atas tanah,” imbuh dia.
Sebaiknya, para penegak hukum membuat semacam kontak pengaduan online bagi korban mafia tanah atau masyarakat secara umum.
BACA JUGA : Janji Penunjukan Pj TransparanSehingga mereka yang jadi korban dapat secara langsung mengadukan permasalahan soal mafia tanah.
DPRD Sumsel juga mendukung upaya penegak hukum memberantas mafia tanah.
“Kalau memang ada kasus mafia tanah, dengan bukti-bukti yang kuat dan sah, segera tangani. Tegakkan reforma agraria,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Sumsel Antoni Yuzar.
Kalau dibiarkan, akan semakin banyak masyarakat yang jadi korban. Antoni menambahkan, seluruh yang berkaitan dengan mafia tanah harus ditindak tegas.
“Menyeluruh, tidak boleh setengah-setengah. Jangan tebang pilih," ungkapnya.
Penegak hukum dalam mengungkap kasus yang ada harus transparan. Siapa saja yang terlibat dijerat secara hukum.
"Boleh jadi ada oknum yang bermain. Mereka memalsukan sendiri penerbitan sertifikat, atau boleh jadi ada petugas BPN atau penegak hukum yang terlibat," tuturnya.
Pengamat Kebijakan Publik, Dr Husni Thamrin MSi menilai, persoalan tanah plus mafianya sudah menggurita.
"Diperlukan sinergitas berbagai institusi pemerintah seperti ATR/BPN, Kejaksaan Agung, dan kepolisian serta lainnya yang terkait," katanya.
Menurut dia, masalah klasiknya adalah lemahnya penegakan hukum. Selain itu, perlu pembenahan sistem dan prosedur administrasi pertanahan.