Tergiur Upah Rp2 Juta, Kurir Sabu Justru Ditangkap Polres Banyuasin

Jumat 20 Jan 2023 - 14:11 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

BANYUASIN, KORANSUMEKS.COM - Kurir narkoba jenis sabu, Ihza Fansuri (22) dibekuk kepolisan. Satnarkoba Polres Banyuasin menangkap kurir itu karena membawa  sabu seberat 1,060 gram, Kamis (12/1) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kurir narkoba itu ditangkap di Jalan Palembang Betung Desa Bukit Banyuasin. Tepatnya berada di halaman parkir Rumah Makan Musi Indah.

Ikut juga diamankan dari kurir HP merk strawberry warna hitam, dua bungkus kantong plastik, tas ransel warna biru tua. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk penyelidikan lebih lanjut. Baca juga : Bulat, Kades Sumsel Satu Suara

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii Sik mengatakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika.

"Kita tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kurir sabu itu, " katanya didampingi Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Junardi saat press release di mapolres Banyuasin, Jumat (20/1)

Akhirnya anggota melakukan razia di halaman parkir rumah makan musi indah, dan menyetop bus AKAP pada Kamis (12/1) malam sekitar pukul 19.30 WIB."Anggota melakukan penggeledahan terhadap setiap penumpang bus, " jelasnya. Baca juga : Bukan karena Janda atau Kembang Desa, Ini Alasan Suami Bisa Selingkuh

Hingga akhirnya pelaku dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapatkan sabu yang tersimpan di dalam tas ransel kurir sabu tersebut.

"Pelaku sempat hendak mengelabui anggota dengan menyimpan sabu dalam tas, kemudian tas itu diduduki dengan dilapisi selimut, " tukasnya.

Selanjutnya pelaku kurir sabu yang merupakan warga Jalan Sekayu Sukarami Kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu Muba beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Banyuasin. Baca juga : Cara Resmi Daftar Poligami, Emak-Emak Juga Wajib Baca

Narkoba itu sendiri dibawa pelaku dari Kecamatan Sungai Lilin dan rencananya akan diantarkan kepada seseorang di wilayah Betung tepatnya Simpang Pancur.

Ihza mengaku kalau ia tergiur upah sebesar Rp 2 juta, sehingga nekad mengantarkan narkotika jenis sabu ke wilayah Betung. "Di upah Rp 2 juta, " katanya. (qda)

Tags :
Kategori :

Terkait