*Lima Tahun Produksi, Baru Tertangkap *Bahan Minyak Olahan Rakyat dari Muba
PALEMBANG – Kecurangan dalam bisnis minyak dan gas bumi (Migas), beragam dan meresahkan. Merugikan negara, dan masyarakat sebagai pengguna bahan bakar minyak (BBM) oplosan atau palsu. Apalagi HA alias Cek Din (45), yang sudah lima tahun menjual eceran pertalite palsu. Warga asal Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, itu berpindah-pindah lokasi dalam mengolah pertalite palsu. Kucing-kucingan, untuk menghindari tangkapan polisi. Tapi akhirnya aparat Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, menangkapnya di Desa Pedamaran IV, Kamis (20/7). Dia tidak sendiri, tapi dibantu DS (28), juga warga Pedamaran. Tersangka HA mengaku pembeli pertalite buatannya, warga setempat dan datangan dari luar Pedamaran. Dia sendiri mengaku sulit membedakan, antara pertalite yang asli dan palsu. BACA JUGA : Kaget, Beli LPG Melon Wajib KTP-KK “Sulit (bedakannya) kalau secara kasat mata, saya sendiri pernah pakai,” tukas HA, dalam rilis di Mapolda Sumsel, kemarin. Dia mengaku mendapatkan minyak bening olahan rakyat dari Musi Banyuasin (Muba), yang dibawa DS. Lalu ditampung, dan campur zat pewarna hingga menyerupai warna pertalite. Sedangkan tersangka DS, mengaku mengambil minyak hasil olahan rakyat itu dari seseorang berinisial R, di Keluang, Kabupaten Muba. “Belinya dari tempat masakan (penyulingan minyak tradisional), Rp1.150.000 per drum. Angkut sendiri (ke Pedamaran), pakai pick up,” singkatnya. Pelaksana Harian (Plh) Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, mengatakan dari penangkapan kedua tersangka ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, 4 ton pertalite palsu dan minyak hasil olahan rakyat, serta mobil pick up Isuzu Traga profit BG 1695 XL.
Kategori :