PALI, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabut asap saat pagi hari mulai terlihat di PALI. Ini mengindikasikan terjadi bencana asap.
Karenanya, Bupati PALI telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Darurat Bencana Asap yang merupakan turunan dari SK Gubernur Sumsel.
SK Darurat Bencana Asap ini dikeluarkan sejak April 2023 lalu. Namun, baru berlaku awal Juni hingga September 2023.
Dikeluarkannya SK tersebut lantaran dampak dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sering terjadi di Kabupaten PALI.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PALI, Ahmad Hidayat ST mengatakan, saat ini sudah terpantau 66 hot spot melalui satelit.
Namun, semua hot spot sudah ditangani pihaknya bersama dengan instansi terkait.
"Sejauh ini sudah ada 66 hot spot yang terpantau. Titik paling banyak berada di Kecamatan Talang Ubi," katanya.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk penanggulangan karhutlah tersebut.
Bahkan, BPBD PALI akan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh kepala desa (kades), lurah dan camat serta instansi lainny di Kabupaten PALI untuk menanggulangi ataupun mencegah terjadinya penambahan hot spot itu.
"Jadi, nanti dalam rakor kades diminta tak ada lagi hot spot di desanya masing-masing," jelasnya.
Dayat mengakui, jika sebelumnya sudah sering dilakukan sosialisasi ke masyarakat dan memasang spanduk serta melalui media baik media sosial maupun media massa tentang larangan membakar lahan.
Namun, tampaknya langkah tersebut masih belum efektif. Sudah ada contoh beberapa orang diamankan karena membakar lahan.
"Nah, saat rakor itulah kita minta kepada kades supaya bisa menjaga desanya sehingga tidak ada warganya yang membakar lahan," ucapnya.(ebi/)