Salahgunakan Izin, Musik Remix dan Miras

Kamis 19 Jan 2023 - 20:53 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Warung Makan Jadi Tempat Hiburan Malam

SEKAYU  -  Tempat karaoke dan warung remang-remang di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), digeruduk Sat Pol-PP Muba, Rabu (18/1) malam. Enam perempuan pemandu lagu, pegunjung tanpa identitas dan dua pemilik tempat hiburan malam itu, diamankan petugas.

Kasat Pol-PP Kabupaten Muba Erdian Syahri SSos MSi, menjelaskan razia dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah atas keberadaan kafe-kafe liar tersebut. “Maka dari itu, kami menerjunkan tim untuk menggelar razia," jelasnya, kemarin.

Sebab hasil pemantauan selama ini, sambung Erdian, mayoritas kafe atau tempat karaoke di Jalintim itu tidak memiliki izin. “Kalaupun ada, mereka menyalahgunakan izin. Seperti izinnya warung makan atau rumah makan, tapi menyediakan karaoke dengan pemandu lagu. Bahkan musik remix dan menyediakan minuman keras,” sesalnya. Baca juga : Tergiur Upah Rp2 Juta, Kurir Sabu Justru Ditangkap Polres Banyuasin

Namun ditegaskan Erdian, pihaknya tidak hanya sekadar menggelar penindakan berupa razia. Tapi juga mencarikan solusi, dengan menggelar rapat dengan stakeholder terkait. Seperti pihak kepolisian, Dispopar Muba, DPM PTSP Muba, Disdagprin Muba, dan lainnya, Kamis (19/1).

Orang-orang yang diamankan dari razia itu, juga dihadirkan di Ruang Rapat Randik, tempat berlangsungnya rapat. "Kami minta agar para pengusaha mengurus perizinan, semuanya gratis. Tapi agar izin yang diberikan sesuai peruntukan, jangan menyalahgunakan izin. Yang diamankan saat ini, agar menjadi contoh. Mereka kami arahkan langsung mengurus izin," tutur Erdian, yang sebelumnya menjabat Kepala DPM-PTSP Muba.

Dua pemilik kafe yang diamankan itu, Novan dari Kafe Corona, dan Ayen dari Kafe Royal, berlokasi di Bedeng Seng, Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, serta dan Kecamatan Bayung Lencir. Usai rapat, keduanya langsung mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Muba.

"Sudah selesai, Pak. Terima kasih kepada Pemkab Muba. Izin ternyata mudah ngurusnya, dan gratis. Nanti saya akan minta seluruh rekan-rekan sesama pengelola tempat hiburan, agar mengurus izin dan menggunakan izin sesuai peruntukan," tutur Novan, kepada wartawan.

Sementara, para pemandu lagu yang diamankan, mengaku baru beberapa bulan bekerja. "Baru empat bulan. Aslinya dari Tanggamus, Lampung. Saya di sini jadi LC (lady companion). Andalannya ya dari tips tamu Pak," tukasnya. (kur/air)

Tags :
Kategori :

Terkait