*Oknum PNS Diduga Penipuan Janji Proyek
*Kasat Reskrim: RJ Korban Meilinda, Lidik Korban Sri Hartati
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Penangkapan terhadap oknum PNS Kota Prabumulih Wendi Verizon (47), viral pertengahan Juni 2023 lalu.
Dia diduga melakukan penipuan modus janjikan proyek di Dinas Pendidikan Kota Prabumulih. Korbannya Meilinda SE, dengan kerugian Rp87 juta.
Namun pertengahan Juli 2023 ini, heboh pula dengan kabar sudah bebasnya Wendi Verizon. Ternyata ada korban lainnya, selain Meilinda.
Yakni Sri Hartati, dengan kerugian lebih besar yakni Rp1,2 miliar. Modusnya sama, menjanjikan proyek di Dinas Pendidikan Prabumulih.
BACA JUGA : Beasiswa Tut Wuri Handayani 2023: Kesempatan Emas untuk ASN dan Tendik di Pendidikan Tinggi"Kami melapor lebih lama (lebih dulu), tapi yang diproses malah yang kerugian Rp87 juta.
Sementara kami kerugian Rp1,2 miliar, (terlapornya) tidak ditahan," keluh keluarga dari Sri Hartati, kepada wartawan di Prabumulih, Jumat (14/7).
Sementara mereka mendapat informasi bahwa Wendi Verizon sudah dibebaskan dari Polres Prabumulih.
"Kami juga melaporkan Wendi, kenapa dibebaskan. Nanti dia kabur atau buron lagi, susah ditangkap," cetusnya, yang enggan dituliskan namanya.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih Iptu Mas Suprayitno STrk MSi, menjelaskan tersangka Wendi Verizon sudah dipulangkan, karena sudah damai dengan korban Meilinda, sehingga restorative justice.
BACA JUGA : Tim SSB Disdikbud OKUT Raih Tiket Final Kejuaraan Nasional Liga Muda 2023“Untuk kasus itu (korban Sri Hartati) masih proses,” jelasnya.