Wajib Kembalikan Tunjangan Sertifikasi

Kamis 13 Jul 2023 - 19:26 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Tak Mengajar 1,5 tahun

INDRALAYA, SUMATERAEKSPRES.ID  -  Hingga kini, kasus oknum guru yang tak mengajar hingga 1,5 tahun tapi tetap menerima gaji dan tunjangan sertifikasi masih diproses pihak Inspektur Inspektorat.

Sebelumnya diberitakan, guru tersebut RS, merupakan guru SMPN 1 Indralaya, Ogan Ilir.  Agar kelas tidak kosong, perannya untuk mengajar diserahkan kepada guru honorer.

Inspektur Inspektorat Ogan Ilir, Ibnu Hardi mengatakan,  pihaknya masih mendalami proses pemeriksaan. Setelah ada penemuan  akan dilakukan tindak lanjut. 

‘’Seperti halnya pembinaan, salah satunya meminta yang bersangkutan mengembalikan apa yang menjadi temuan. Tetapi juga tetap memperhatikan hak-hak yang bersangkutan,’’ katanya.

Dia mengatakan, semuanya tetap akan ditelaah.  Apakah yang bersangkutan masih tetap berhak dengan tugas-tugasnya. Seperti membantu suaminya mengurus program dharma wanita.

‘’Sedangkan beliau memiliki surat tugas, jadwal dan progresnya. Di situ harus kita pertimbangkan juga. Kalau tidak ada maka kita hitung di dalam temuan," jelasnya.

Termasuk memanggil kepala sekolah, saksi-saksi dari murid, guru tempat dirinya mengajar, serta dokumen seperti daftar hadir.

"Pelanggaran yang jelas, pelanggaran sertifikasi. Sertifikasi ini kalau dia tidak melaksanakan tugas dia wajib mengembalikan," tukas Ibnu.

Untuk jumlah nominal pengembaliannya masih terus dihitung.  ‘’Kita tidak bisa mengira, harus ada fakta yang sebenarnya kerugiannya berapa.

Yang pasti kita ada pembinaan. Berdasarkan keputusan tim majelis nanti yang menentukannya Seperti kalau hukuman yang paling ringan penundaan jabatan selama 2 tahun," ungkapnya.

Sementara itu, Komisi IV DPRD Ogan Ilir akan memanggil pihak Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Ilir, serta pihak terkait lainnya.

‘’Kita akan gali kebenarannya dan membuka selebar-lebarnya terkait kasus yang melibatkan Rosmalinda,  istri Sekda OI Muhsin Abdullah,’’ ujar Ketua  Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Amir Hamzah.

Namun secara spesifik dirinya belum menyebutkan kapan pemanggilan itu akan dilakukan.

"Selain kasus ini, ada kasus lain yang serupa di salah satu SD di Kecamatan Tanjung Raja, yang rencananya akan dilakukan pemanggilan dan dimintai keteranganya dalam waktu yang bersamaan," ungkap Amir.

Sebelumnya, Kepala Disdikbud Ogan Ilir, Sayadi mengatakan pemberlakuan aturan untuk guru sama.

"Bagi guru yang tidak melaksanakan tugas lebih dari yang telah ditentukan akan ada sanksi. Untuk sanksi apa nanti lebih tepatnya ada di Inspektorat,’’ ujarnya.

Kepala SMPN 1 Indralaya Herlina mengatakan, oknum guru tersebut sudah tidak mengajar  di SMPN 1. ‘’ RS sudah menunjuk guru honorer untuk menjalankan tugas mengajarnya di sekolah ini.

Beliau ini menjalankan tugas mulianya sebagai Ketua DWP Ogan Ilir selama 24 jam. Jadi, selama ini kami pun mengerti akan hal tersebut,” terangnya.

Kepala BKPSDM Ogan Ilir, Wilson Efendi mempertimbangkan mutasi RS ke kantor sekda karena posisi yang bersangkutan juga pengurus Dharma Wanita Ogan Ilir.

"Kalau ada di sekretariat kerjanya lebih fleksibel ketimbang harus jadi guru,’’ ujarnya. (dik/)

Tags :
Kategori :

Terkait