Pakai Dana Desa untuk Foya-foya dan Menikah, Mantan Kades ini Dituntut 8 Tahun Penjara PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 8 tahun terhadap terdakwa bernama Rajiman pada hari Kamis, 13 Juli 2023. Terdakwa Rajiman telah secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Dana Desa Pulau Borang TA 2018-2019. Dalam tuntutannya, JPU menuntut agar Rajiman dengan hukuman penjara berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai tindak pidana korupsi. "Kami menuntut agar terdakwa Rajiman dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar 300 juta dengan subsider kurungan selama 3 bulan. Kami juga meminta agar terdakwa wajib mengembalikan uang pengganti sebesar 1,7 miliar rupiah," tegas JPU. Penuntut umum juga menyatakan beberapa hal yang memberatkan, di antaranya adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi, serta riwayat terdakwa yang pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian. BACA JUGA : Mantan Kades di Sumsel ini Akui Pakai Dana Desa Buat Kawin Lagi, Sebut Camat Kecipratan, Kok Bisa? "Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan," ujar JPU. Dalam dakwaan, menyebutkan bahwa terdakwa Rajiman, yang menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, bersama dengan saudara Nawawi Kodir dan Noffaredy, melakukan tindak pidana yang melanggar hukum dengan menyalahgunakan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2018 dan 2019. Perbuatan terdakwa Rajiman tersebut menyebabkan dirinya atau orang lain atau korporasi lain menguntungkan diri secara pribadi. Lalu, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar 1,7 miliar rupiah.
Kategori :