Di Tengah Isu ASN Part Time, Pembahasan RUU ASN Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Nasib guru honorer makin tak menentu, isu akan menjadi ASN Part Time mengemuka. Namun, di tengah hal tersebut, dalam Rapat Paripurna ke-30 Masa Persidangan V tahun sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 13 Juli 2023. DPR RI akhirnya memutuskan untuk memperpanjang waktu pembahasan RUU ASN. Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut diperpanjang pembahasannya bersama RUU lainnya. BACA JUGA : Apa Itu ASN Part Time, Bagaimana Cara Daftarnya Nanti? Enam RUU yang akan dibahas lebih lanjut adalah 1.RUU tentang Perubahan atas RUU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 2.RUU tentang Hukum Acara Perdata. 3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 4. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 5. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan. 6. Terakhir, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus, menanyakan kepada peserta sidang apakah mereka setuju untuk memperpanjang waktu pembahasan RUU-ruu tersebut sampai dengan masa persidangan I yang akan datang. Lalu, dalam tanggapannya, para peserta sidang menjawab dengan setuju. "Setuju" jawab peserta. Dengan demikian, keputusan perpanjangan waktu pembahasan tersebut telah disepakati. Setelah menerima jawaban tersebut, Wakil Ketua DPR mengetok palu sekali sebagai tanda bahwa keputusan sudah tetap.
Kategori :