6 Bulan Terakhir, 711 Kasus Cerai di PA Lubuklinggau, Ini Penyebabnya

Rabu 12 Jul 2023 - 16:35 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

6 Bulan Terakhir, 711 Kasus Cerai di PA Lubuklinggau, Ini Penyebabnya LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, mulai dari bulan Januari hingga 11 Juli 2023, tercatat sebanyak 711 kasus cerai telah diproses di Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau. Dalam rincian kasus tersebut, kasus gugat cerai oleh istri mendominasi jumlahnya dengan 575 perkara, sedangkan kasus cerai talak oleh suami terdapat sebanyak 136 perkara. Kasus-kasus perceraian ini melibatkan warga yang bermukim di wilayah kerja PA Lubuklinggau, termasuk Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, dan Kabupaten Musi Rawas Utara. Mujihendra SHI MAg, selaku Ketua PA Lubuklinggau, melalui juru bicara Humas Khairul Badri Lc MA, menjelaskan bahwa penyebab perceraian tersebut sangat bervariasi. "Penyebabnya beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ketidakmendapatkan nafkah bagi perempuan, perselingkuhan dalam perkawinan, hingga perkawinan secara tidak sah. Sebagian besar istri tidak dapat bertahan lama dalam kondisi tersebut," jelas Khairul Badri pada Rabu, 12 Juli 2023. BACA JUGA : Dampak Negatif Pernikahan Dini, 172 Pasangan yang Diberikan Izin, Alasannya Mengejutkan Namun, terdapat kabar baik bagi perempuan, karena Pengadilan Agama Lubuklinggau terus berkomitmen dalam upaya pemenuhan hak-hak perempuan setelah perceraian. Selama tahun 2023, PA Lubuklinggau telah menerapkan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017, yang memberikan panduan dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan dalam sistem peradilan.

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2018

PA Lubuklinggau juga telah mengikuti Surat Edaran Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2018 hasil pertemuan Kamar Agama, yang menyatakan bahwa istri dalam kasus cerai gugat berhak mendapatkan hak-haknya. "Dalam peraturan tersebut, meskipun istri yang mengajukan gugatan cerai, dia tetap memiliki hak-hak seperti nafkah madhiyah, nafkah, iddah, mut'ah, dan nafkah anak selama dia tidak terbukti bersikap durhaka (nusyuz)," ungkapnya.
Tags :
Kategori :

Terkait