MUARA ENIM – Uang kerugian negara atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa diterima Kejaksaan Negri (Kejari) Muara Enim.
Uang ini terkai kasus kerjasama pemanfaatan hutan ramuan Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejari Muara Enim Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjas Karya SH MH mengatakan, uang ini merupakan pengganti kerugian negara, atas nama terpidana Mariana dan Safarudin.
‘’Uang penganti perkara Tipikor tersebut langsung kami setorkan ke kas negara melalui Rekening Bank BNI ," ungkap Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjar Karya.
Uang yang diterima Kejari Rp. 81.000.000. Rinciannya, Rp.41.500.000 dari terpidana Mariana dan Rp.39.500.000 dari terpidana Safarudin.
‘’Uang pengganti ini diserahkan pihak keluarganya,Restoni suami Mariana dan Enni Safriani anak Safarudin," jelasnya.
Anjas menambahkan, penyerahan uang penganti atas tindak pidana Tipikor terhadap penyalahgunaan pengelolaan keuangan hasil kerjasama pemanfaatan hutan ramuan Desa Darmo berdasarkan adanya putusan pengadilan tinggi Palembang Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT PLG dan Nomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT PLG. Majelis Hakim Tinggi Tipikor Palembang telah menyatakan bersalah pada 3 terpidana atas nama Mariani, dan Safarudin serta Dedi.
Ketiga terpidana tersebut masing-masing di vonis 2 tahun penjara dan 4 tahun penjara. Sementara satu di antaranya atas nama Dedi melakukan upayah Hukum Kasasi di MA. Diberitakan sebelum nya, ketiga terpidana hasil pengembangan dan penyelidikan yang di lakukan Polres Muara Enim dan Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Ketiganya telah merugikan keuangan negara senilai Rp15 milyar atas penyalahgunaan pengelolaan keuangan hasil kerjasama pemanfaatan hutan ramuan Desa Darmo. (Way)