Wujudkan Keamanan Berlalulintas, Polres Muba Siapkan Strategi dalam Operasi Patuh Musi 2023

Selasa 11 Jul 2023 - 02:00 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

Wujudkan Keamanan Berlalulintas, Polres Muba Siapkan Strategi dalam Operasi Patuh Musi 2023 MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Jajaran kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba) menggelar apel pasukan dalam rangka Operasi Patuh Musi 2023. Dalam apel tersebut turut hadir personel Polres Muba, Subdenpom Muba, Kodim 0401 Muba, Satpol-PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Muba, Senin 10 Juli 2023. Dalam apel ini, mengambil tema "Patuh dan Tertib Berlalulintas, Cermin Moralitas Bangsa". Kapolres Muba, AKBP Siswandi, SIK, SH, MH, memimpin langsung apel tersebut, sementara Ipda Rini Agustini, SH, MH, Kepala Urusan Registrasi dan Identifikasi (Kaur Reg Ident) satuan lalulintas Polres Muba, bertindak sebagai komandan apel. Para tamu undangan yang mewakili forkopimda Kabupaten Muba juga turut hadir dalam apel tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi operasi patuh tahun 2022 dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi peningkatan jumlah kecelakaan lalulintas, korban, dan pelanggaran. Menyikapi situasi tersebut, Polri saat ini secara serentak melaksanakan Operasi Patuh 2023 di seluruh Indonesia selama 14 hari, BACA JUGA : Info Penting Bagi Warga Lubuklinggau, Mura, dan Muratara, Bakal Ada Razia Kendaraan, Catat Waktunya mulai dari tanggal 10 hingga 23 Juli 2023, dengan sandi Operasi Patuh Musi 2023. "Tujuan dari operasi ini adalah meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalulintas serta mengurangi angka pelanggaran dan korban kecelakaan lalulintas," ungkap Kapolres. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis dalam pelaksanaan operasi patuh tahun ini. "Penerapan hukum secara elektronik atau teguran," tambahnya. Kasat Lantas Polres Muba, AKP Ricky Mozam, SH, MH, menjelaskan bahwa target utama operasi patuh tahun ini adalah pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi yang mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta pengemudi yang melanggar aturan seperti melawan arus atau melampaui batas kecepatan.

Tags :
Kategori :

Terkait