Info Teranyar Bagi Warga OKU Raya! Ada Razia Kendaraan Dalam Operasi Patuh 2023, Catat Tanggalnya
OKU, SUMATERAEKSPRES.ID - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) sedang mempersiapkan peluncuran Operasi Patuh 2023.
Operasi ini akan melibatkan razia di seluruh wilayah Indonesia.
Tak terkecuali OKU Raya yang terdiri dari OKU Induk, OKU Timur, dan OKU Selatan.
Menurut laporan dari sumeks.co, Operasi Patuh 2023 direncanakan akan dimulai pada tanggal 10 Juli 2023 dan berlangsung selama 14 hari.
Tujuan dari operasi ini adalah menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Operasi Patuh 2023 menjadi fokus utama Korlantas Polri, dengan misi menjaga kepuasan masyarakat dengan menciptakan disiplin dan ketertiban dalam berlalu lintas yang lebih patuh.
BACA JUGA : Info Penting Bagi Warga Lubuklinggau, Mura, dan Muratara, Bakal Ada Razia Kendaraan, Catat Waktunya
Korlantas Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas namun tanpa penyalahgunaan wewenang.
Selain penindakan hukum, petugas lapangan juga akan menerapkan pendekatan edukatif.
Pendekatan Humanis
Lalu, memberikan teguran kepada pelanggar dengan pendekatan yang humanis.
Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat mematuhi aturan lalu lintas tanpa adanya keluhan atau kontroversi.
Sebelum pelaksanaan Operasi Patuh 2023 yang sebenarnya, Korlantas Polri telah melakukan pra-operasi pada tanggal 5 Juli 2023.
BACA JUGA : Teruntuk Warga Palembang, Bakal Ada Razia Kendaraan Mulai 10 Juli, Berikut Waktu dan Pengendara yang Kena Sasar
Pra-operasi ini bertujuan untuk memastikan persiapan yang matang sebelum Operasi Mantap Brata.
Serta untuk mengamankan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang pada tahun 2024.
Dalam Operasi Patuh kali ini, penekanan penindakan akan diberikan kepada beberapa pelanggaran lalu lintas tertentu.
Beberapa pelanggaran yang menjadi fokus antara lain penggunaan helm, melawan arus, pengangkutan anak di bawah umur.
Lalu, melanggar lampu merah, dan penggunaan sirene rotator strobo pada kendaraan pribadi.
Selain itu, pelanggaran terkait kendaraan seperti Over Dimensi Over Load (ODOL) dan knalpot modifikasi juga akan polisi tindak tegas.
Pelanggaran terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan juga akan mendapatkan sanksi.
Tags :
Kategori :