*Gasak Mobil Warga OI, Jual ke Banyuasin
OGAN ILIR - Sempat jadi buronan hampir sebulan terakhir, dua pelaku pencurian mobil pick up tertangkap.
Bersama mobil curiannya, kedua tersangka, Supriyadi (40) dan Adi alias Heri (42).
Dua sekawan ini tertangkap di tempat persembunyian masing-masing.
Mereka berusaha menghindari penangkapan dengan mendekam di wilayah Desa Seri Dalam, Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP H. Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah menerangkan, pencurian mobil terjadi pertengahan Juni 2023 lalu. Milik warga Tanjung Raja, Ogan Ilir.
"Kedua tersangka melancarkan aksinya dini hari. Saat itu, pemilik mobil sedang tidur," kata Hermansyah didampingi Kanit Reskrim, Ipda Zulkarnain, Minggu (9/7).
Namun, aksi kedua tersangka terekam kamera CCTV yang ada di lokasi rumah warg Tanjung Raja, Ogan Ilir itu.
AKP Hermansyah menuturkan, penyelidikan perkara ini melibatkan empat Polsek di wilayah hukum Polres Ogan Ilir dan Polres Banyuasin.
Bermula dari penangkapan tersangka Adi alias Heri yang bersembunyi di wilayah Kecamatan Pemulutan Selatan.
Polsek Tanjung Raja berkoordinasi dengan Polsek Pemulutan untuk mengamankan tersangka.
Sebab, kedua tersangka menjual mobil curian itu ke Jalur 6, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin.
“Jadi kita libatkan jajaran Polsek Muara Telang juga," jelas Hermansyah.
Awalnya, petugas menangkap tersangka Adi alias Heri di Tanjung Raja.
Dalam pengembangan, lalu meringkus Supriyadi di kediaman istri mudanya, pada wilayah Desa Sakatiga, Ogan Ilir.
Kemudian, petugas mencari mobil Carry plat nomor BG 8123 TD warna hitam curian ke wilayah Banyuasin.
Setelah dapat, petugas mengamankan barang bukti ke Mapolsek Tanjung Raja. Berikut kunci T, dua unit handphone dan speaker.
"Kedua tersangka kini dalam proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (dik)