Tak Cabut Izin Pesantren Al Zaytun

Selasa 04 Jul 2023 - 23:54 WIB
Reporter : Irfan Sumeks
Editor : Irfan Sumeks

*Pemerintah Larang Kegiatan Terselubung, Kasus Penistaan Naik ke Penyidikan

JAKARTA – Teka-teki nasib kelembagaan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, akhirnya terjawab. Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD menyampaikan, keputusan pemerintah adalah membina pondok dengan 5 ribu santri itu.”Belum ada keputusan sampai ke situ (pencabutan izin). Kita belum sejauh itu,” ungkap Mahfud. Hal itu disampaikannya setelah menghadap Wakil Presiden Ma’ruf Amin di kompleks Istana Wakil Presiden, kemarin (4/7) . Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, secara garis besar ada tiga langkah penanganan Al Zaytun. Pertama, dia menjelaskan langkah dakwaan kepada perorangan yang telah melakukan tindak pidana. Langkah itu menjurus kepada Panji Gumilang selaku pengasuh Al Zaytun. ”Dengan sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara,” tuturnya. Langkah kedua adalah penanganan terhadap institusi Pesantren Al Zaytun. ”Kita sementara ini berpendapat, (lembaga Al Zaytun) itu supaya diselamatkan. Sebagai lembaga pendidikan untuk dibina,” katanya. ”Arah pembinaannya adalah sesuai dengan visi dan misi tertulis Pesantren Al Zaytun,” lanjutnya. Mahfud menegaskan, tidak boleh lagi ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dia mengatakan, lembaga pendidikan Al Zaytun terdiri atas dua kelompok: pondok pesantren dan sekolah formal mulai madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, sampai perguruan tinggi. Upaya pembinaan itu nanti berada di bawah pengawasan Kementerian Agama. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan bahwa instansinya telah meningkatkan status hukum atas laporan kasus dugaan penistaan agama dari penyelidikan ke penyidikan. ”Dengan kurang lebih 26 pertanyaan, selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara dan hasil gelar perkara disepakati bahwa ditemukan suatu tindak pidana,” terang dia. (*/mh)
Tags :
Kategori :

Terkait