Bareskrim Polri Bakal Periksa Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Besok, Jika Tak Datang, Maka Hal Ini Ak

Minggu 02 Jul 2023 - 19:13 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Bareskrim Polri Bakal Periksa Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Besok, Jika Tak Datang, Maka Hal Ini Akan Terjadi JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada Senin, 3 Juli 2023, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama. Penyelidikan ini merupakan langkah serius yang diambil oleh Polri untuk menangani laporan yang melibatkan Panji sebagai pihak terlapor. Melansir disway.id Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, akan memimpin proses perkara tersebut. Jika Panji tidak hadir dalam pemeriksaan, Direktur Tindak Pidana Umum akan memutuskan apakah perkara ini layak untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara. Keputusan akan diambil pada hari Selasa setelah pertemuan tersebut. BACA JUGA : TERUNGKAP, Ternyata Panji Gumilang Adalah Nama Medsos. Ini Nama Asli Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebelumnya dilaporkan secara resmi oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diberi nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, menandakan adanya keseriusan dalam menindaklanjuti kasus ini. Ken Setiawan, Pendiri NII Crisis Center, juga melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 27 Juni 2023. BACA JUGA : Alasan Monique Rijkers Dukung Hubungan Diplomatik dengan Israel dan Panji Gumilang, Ternyata Karena Hal ini Ken Setiawan menyatakan bahwa tujuan pelaporan ini adalah untuk mencegah terjadinya kegaduhan lebih lanjut yang dapat dipicu oleh Panji.

Diduga Melanggar Pasal 156 A KUHP

Kedua laporan tersebut menunjukkan bahwa Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156 A KUHP yang mengatur tentang penistaan agama. Bareskrim Polri akan melakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengumpulkan bukti dan fakta terkait kasus ini.
Tags :
Kategori :

Terkait