Sidang
JAKARTA – Mantan anak buah Sambo, Chuck Putranto diputuskan mendapatkan sanksi berupa demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun dan membatalkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Hal itu tertuang dalam sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sebelumnya, dalam sidang kasus destruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Chuck mendapat vonis hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta.Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan mengatakan, memang hasil putusan majelis banding membatalkan hukuman PTDH. Hukuman menjadi demosi selama satu tahun. ”Begitu putusannya,” ujarnya.Dengan putusan sidang banding tersebut, Chuck Putranto dipastikan masih menjadi anggota Polri. ”Ya masih anggota dengan putusan itu,” tuturnya. BACA JUGA : Rotasi Jabatan Polres di Polda Sumsel: Lima Kapolres Berganti Tugas
Sementara Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, terkait vonis banding KKEP tersebut sebenarnya sudah bisa diprediksi. “Bisa jadi Komisi Banding KKEP memiliki pertimbangan lain bahwa tervonis memang masih layak dipertahankan sebagai anggota Polri,” ujarnya.Menurutnya, bila melihat hasil vonis banding terhadap Chuck tentu tidak perlu heran bila nantinya ada terpidana kasus obstruction of justice yang divonis sama.
Kategori :